WAJO, penarakyat.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo menggelar sidang paripurna terkait penjelasan perda inisiatif yang diusul oleh sejumlah Komisi di ruang rapat lantai I gedung DPRD Wajo, Senin (16 April 2018).
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Wajo, H.Muh.Yunus Panungi, Wakil Ketua I, H.Risman Lukman, Wakil Ketua II H.Rahman Rahim, dan hadir Ketua Komisi dan Anggota DPRD .
Perda inisiatif masing-masing diusul oleh Komisi I Tentang Bantuan Hukum yang diwakili oleh H.Musa, Komisi II Tentang Perumahan Dan Pemukiman, diwakili oleh H.Sudirman Meru dan Komisi IV Tentang Perlindungan Guru, oleh Ketua Komisi , Hj.Husniaty.
Setelah melalui proses penjelasan dari pengusul Ranperda Inisitif, dilanjutkan tanggapan dan pandangan dari anggota Fraksi –fraksi DPRD Kabupaten Wajo yang kemudian ditutup dengan jawaban dari pengusul Ranperda atas pertanyaan dan pandangan Fraksi DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Wajo Yunus Panaungi mengatakan bahwa berdasarkan hasil sidang paripurna , tentang tiga Ranperda Inisiatif , semua anggota DPRD dan Fraksi telah menyetujui , selanjutnya akan dilanjutkan pada mekanisme selanjutnya.
“Tanggapan saya selaku Ketua DPRD Wajo, bahwa Peraturan Daerah adalah produk hukum, yang memiliki kedudukan sebagai perangkat perundang-undangan, dengan demikian dalam pembahasan Ranperda ini, hendaknya benar-benar mengacu pada sistematika peraturan daerah, dengan mempertimbangkan aspek filosofi , sosiologi dan kronologi,” tandasnya. (Advertorial)