DPRD Paripurnakan Pengunduran Diri Wabup Wajo

DPRD Paripurnakan Pengunduran Diri Wabup Wajo

WAJO, penarakyat.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Wajo menggelar rapat paripurna terbuka dalam rangka mengumumkan pengunduran diri Wakil Bupati Wajo, HA Syahrir Kube Dauda, Selasa 31 Juli 2018.

Wakil Ketua DPRD Wajo H Risman Lukman menjelaskan bahwa dulunya Wakil Bupati Wajo HA Syahrir Kube Dauda diangkat melalui rapat paripurna sehingga untuk memberhentikan pun dilakukan melalui paripurna.

“Rapat paripurna 31 Juli lalu merupakan persetujuan untuk pemberhentian sesuai dengan permohonan pengunduran diri yang bersangkutan. Atas dasar itu kemudian diajukan ke Provinsi dan kemudian dilanjutkan ke Mendagri untuk dikeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian,”ujar H Risman Lukman, Rabu 1 Agustus.

Sementara itu, Ketua DPRD Wajo HM Yunus Panaungi mengatakan sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Wajo, rapat paripurna yang dilaksanakan berkaitan dengan pengunduran diri Wakil Bupati Wajo HA Syarir Kube Dauda dari jabatan Wakil Bupati Wajo masa jabatan 2014 – 2019

Menurut, HM Yunus Panaungi, Paripurna ini didasari Peraturan pemerintah Republik Indonesia No 18 Tahun 2013 tentang tata cara pengunduran diri kepala daerah, wakil kepala daerah dan PNS yang akan menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten /Kota.

Menjelang rapat paripurna DPRD Wajo berakhir, suasana haru dan hening mewarnai acara tersebut setelah HM Yunus Panaungi mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada ASK, akronim dari nama HA Syahrir Kube Dauda atas jasa dan pengabdiannya selama ini menjadi mitra DPRD Wajo. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *