Pinrang, Penarakyat.com–Komisi III DPRD Kabupaten Pinrang kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait aduan dari warga Suppa mengenai pencemaran limbah industri yang diduga berasal dari pabrik rak telur PT. Cendana Putera Lestari (CPL) yang berlokasi di Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang. RDP dilaksanakan pada Rabu, 12 Maret 2025, di ruang rapat Masseddi Ada, Kantor DPRD Kabupaten Pinrang.

Sebelumnya, pada 6 Maret 2025, Komisi III DPRD Pinrang telah melaksanakan RDP serupa, namun karena ketidakhadiran perwakilan dari PT. CPL, rapat tersebut terpaksa ditunda dan dijadwalkan ulang pada hari ini. Dalam rapat ini, Komisi III DPRD Pinrang, yang dipimpin oleh Ketua Komisi III Supardi, SE, didampingi oleh Sekretaris Komisi III Hj. Rusnah, SE, serta anggota lainnya, juga bersama Ketua Komisi I DPRD Pinrang dan beberapa dinas terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Perumahan (Perkim LH), melakukan kunjungan langsung ke lokasi pabrik.

Menurut Supardi, setelah menerima aduan warga dan memverifikasi langsung ke lapangan, ditemukan adanya indikasi pencemaran limbah industri yang harus segera ditindaklanjuti oleh PT. CPL.

“Selain masalah limbah, kami juga mencatat kondisi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) di lingkungan pabrik yang perlu pembenahan, seperti asap tebal yang berbahaya bagi kesehatan pekerja. Gaji pekerja juga harus sesuai dengan standar UMR/UMP Provinsi Sulawesi Selatan, serta perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Supardi.

Selain itu, Supardi menyoroti pentingnya transparansi identitas perusahaan, yang menurutnya masih kurang jelas di Kabupaten Pinrang.

“Banyak perusahaan di daerah ini yang tidak memiliki papan identitas yang jelas, termasuk PT. CPL,” tambahnya.

Terkait masalah perizinan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pinrang, Andi Mirani, menyatakan bahwa PT. CPL adalah perusahaan yang sah secara hukum dengan semua perizinan yang lengkap, mulai dari izin usaha hingga izin lingkungan. Meski demikian, ia menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan, terutama terkait dengan limbah dan ketenagakerjaan.

Sementara itu, Laode Karman, Pengawas Lingkungan Hidup Dinas Perkim LH Pinrang, mengungkapkan bahwa setelah pemeriksaan dan verifikasi, ditemukan adanya pencemaran limbah dari PT. CPL. Sebagai tindak lanjut, Dinas Perkim LH Kabupaten Pinrang telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 660/112/SA.PP/PERKIM LH/III/2025 pada 10 Maret 2025 yang memberikan sanksi administratif kepada PT. CPL.

Surat Keputusan tersebut mengatur beberapa tindakan yang harus dilaksanakan PT. CPL, antara lain menghentikan sementara pembuangan air limbah ke bak penampung, melakukan pembenahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta melaksanakan pengelolaan ruang pembakaran dan pengeringan agar emisi gas hasil pembakaran dapat dikelola dengan baik. PT. CPL juga diminta untuk melakukan uji mutu air limbah dan kualitas emisi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Laode menambahkan bahwa PT. CPL diberikan waktu 45 hari kerja untuk melaksanakan perbaikan sesuai yang tercantum dalam Surat Keputusan tersebut.

Menanggapi hal ini, Mark Yunand Sirhan, Humas PT. CPL, menyatakan bahwa perusahaan akan menindaklanjuti semua masukan dari DPRD Pinrang dan melaksanakan sanksi yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pinrang dengan serius.

Sebelum menutup rapat, Supardi menegaskan bahwa DPRD Pinrang akan memberikan waktu kepada PT. CPL selama 45 hari kerja untuk melakukan perbaikan yang diminta. Setelah itu, Komisi III DPRD Pinrang akan kembali melakukan kunjungan ke lokasi untuk memastikan apakah perbaikan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Setelah 45 hari kerja, kami akan kembali meninjau lokasi dan memastikan kondisi di lapangan,” tegas Supardi. (JN/Adi)