SIDRAP, Penarakyat.com — Setelah melalui pembahasan panjang dan alot, akhirnya Rabu (29/11/2017) Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD) tahun 2018 resmi ditetapkan.
Penetapan itu ditandai dengan penyerahan kembali RAPBD itu dari Ketua DPRD Sidrap H Zulkifli Zain ke Bupati Sidrap H Rusdi Masse.
Sebelum penetapan, RAPBD TA 2018 itu dibahas mulai pembahasan komisi hingga kunjungan kerja sampai akhirnya ditetapkan dan diserahkan ke Bupati Sidrap untuk dilaksanakan.
Sebelum ketuk palu penetapan, terlebih dahulu para juru bicara pansus tampil menyampaikan laporan mereka.
Para juru bicara pansus ini menyampaikan tahapan demi tahapan proses pembahasan yang mereka lalui hingga penetapan.
Sementara Bupati Sidrap H Rusdi Masse usai menerima RAPBD tersebut menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama anggota DPRD Sidrap sehingga RAPBD TA 2018 bisa ditetapkan hari itu.
“Terima kasih atas sumbang saran dari segenap anggota DPRD yang terlibat dalam pembahasan Ranperda APBD ini. Kritikan dan koreksi selama pembahasan menjadi atensi kami untuk kesempurnaan penerapan perda ini ke depannya,” jelas Bupati Sidrap H Rusdi Masse.
Menurut Rusdi, APBD TS 2018 diharapkan dapat menjadi suplemen positif dalam rangka pencapaian harapan dan tujuan yang dicetuskan dalam proses pembuatan kebijakan, dimana akumulasi dari harapan dan tujuan tersebut harus diarahkan dan dikawal.
“Sehingga dapat bermuara pada pemenuhan kepentingan dan kebutuhan seluruh komponen masyarakat secara adil dan Profesional, “kata Ketua DPW NasDem Sulsel ini. (Ady)