WAJO, penarakyat.com — Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Wajo menggelar sosialisasi ranperda perlindungan dan pemberdayaan petani di Kecamatan Majauleng, Rabu (4/10/2017).
Ketua Komisi II DPRD Wajo, Asri Jaya A. Latief mengungkapkan bahwa petani saat ini tak hanya memerlukan peningkatan pengetahuan di bidang menanam saja, melainkan juga pemasaran dan perlindungan lahan serta produk pertaniannya. Sebab ia menilai terbitnya berbagai aturan mengenai petani kurang disosialisasi pada petani itu sendiri.
“Aturan soal petani banyak, tapi tidak semua petani tahu, jadinya sosialisasi seperti ini memang dibutuhkan agar para petani paham soal pertanian secara menyeluruh jadi tidak sekedar tanam saja,” katanya.
Untuk itu dia berharap Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan Kelompok Tani (Poktan) betul-betul dapat berdaya guna bagi anggotanya dan Perda inisiatif komisi II DPRD Kabupaten Wajo dapat ditetapkan tahun ini.
Senada, Anggota Komisi II DPRD Wajo, H. Sudirman Meru mengatakan bahwa upaya pemberdayaan memiliki peran penting mencapai kesejahteraan petani. Pemberdayaan ini untuk memajukan dan mengembangkan pola pikir petani dan menguatkan kelembagaan petani agar mampu mandiri sekaligus berdaya saing tinggi.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Wajo, H. Aminuddin menambahkan, pemberdayaan petani bertujuan mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani. Caranya seperti melalui perlindungan dari kegagalan panen dan risiko harga.
“Kami berharap agar nantinya bupati baru nanti dapat mengimplementasikan demi kesejahteraan petani,” ujarnya.
Salah seorang petani yang merupakan perwakilan Gapoktan, Muhammad, mengakui perlunya peningkatan pengetahuan petani. Bahkan gapoktan meminta menjadi pengecer pupuk agar supaya pendistribusiannya lancar. “Begitupun peningkatan SDM terhadap para pelaku tani,” katanya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan tersebut sudah dilaksanakan di beberapa Kecamatan dan rencananya sosialisasi ini akan dilaksanakan pada 14 Kecamatan di Kabupaten Wajo. (adv)