Wajo, penarakyat.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo menegaskan, untuk revitalisasi mesjid tua Tosora  yang merupakan salah satu situs sejarah harus melalui proses panjang, salah satunya adalah pembentukan tim pakar.

“Diluar dari proses yang ada, akan berindikasi pelanggaran UU tentang cagar budaya,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Wajo yang membidangi Kesra, Ridwan Angka, Sabtu (26/10/2019).

Dia menjelaskan berdasarkan konsultasi DPRD Wajo dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya,  pihak Balai Pelestarian Cagar Budaya memberi pertimbangan agar untuk sementara rekonstruksi/renovasi mesjid tua Tosora dan situs-situs budaya lainnya dihentikan, sambil menunggu proses penetapan situs-situs tersebut sebagai Cagar Budaya dengan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Setelah situs-situs tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya dengan SK Bupati, barulah kemudian dibentuk TIM PAKAR yang akan bekerja menentukan konstruksi valid dari situs itu dengan kajian berbagai aspek, antara aspek kesejarahan, arkeologi dan lainnya.

“Hasil kerja dari Tim Pakar yang akan menjadi pedoman rekonstruksi,” katanya.

Dia mengatakan untuk sementara TACB belum bisa memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk menerbitkan SK penetapan karena belum ada surat ukur tanah dari pertanahan.

“Untuk membuat SK penetapan situs menjadi cagar budaya harus berdasarkan rekomendasi dari TACB,” pungkasnya. (Cr1)