GOWA, Penarakyat.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu diungkapkan Tim Badan Anggaran DPRD Gowa, yang diwakili Syarifuddin Tata saat melaporkan hasil rapat kerja bersana tim, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Selasa (13/8).
” Setelah melalui proses mulai dari penyerahan ranperda, kemudian pemandangan umum fraksi dan jawaban dari Bupati, serta dibahas oleh badan anggaran DPRD bersama tim anggaran Pemkab Gowa. Maka kami menetapkan Ranperda pertanggungjawaban ini menjadi Perda,” ungkapnya.
Dikatakan Syarifuddin, anggaran pendapatan pada perubahan ini mengalami kenaikan sebesar Rp 47.206.846.460 yang sebelumnya Rp 1.821.848.264.276 kini menjadi sebesar Rp1.869.055.110.736. Selain itu, belanja daerah juga mengalami penambahan sebesar Rp 73.134.959.539 dimana sebelum perubahan Rp1.873.798.264.276 kini menjadi Rp1.946.933.223.815.
Tak hanya itu, untuk pembiayaan daerah kata Syarifuddin seteleh perubahan mencapai Rp141.351.245.044 sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 63.473.131.965,52.
” Dengan ini kami menyepakati Ranperda APBDP 2019 untuk disahkan menjadi perda. Semoga pihak Pemda terus berupaya meningkatkan PAD Gowa yang akan membawa Gowa lebih sejahtera,” jelasnya
Menanggapi hal tersebut, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gowa yang telah meluangkan waktu, pikiran dan saran serta masukan bersama tim anggaran Pemerintah Daerah dalam pembahasan Ranperda APBD perubahan tahun 2019.
“Kami memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Anggota DPRD dan jajaran sehingga pembahasan Ranperda ini mendaptkan persetujuan, saran dan masukan akan kami jadikan sebagai bahan tindak lanjut dalam rangka penyempurnaan Ranperda perubahan APBD Kabupaten Gowa Tahun 2019,” pungkasnya.
** Dihari yang Sama DPRD Sahkan Dua Ranperda Lainnya
Selain penetapan APBD Perubahan Kabupaten Gowa tahun 2019 menjadi Perda, DPRD Kabupaten Gowa juga mengesahkan dua Ranperda lainnya menjadi Perda yakni Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan Pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif.
Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Gowa, Ridwan Gading mengaku perda ini merupakan hasil inisiatif DPRD Kabupaten. Dirinya menyebutkan sebelum disahkan menjadi Perda Pengawasan dan Pengendalian LLAJ, perda tersebut telah melewati beberapa tahap, mulai dari dengar tanggapan Bupati Gowa, pembahasan bersama sejumlah pihak terkait, melakukan perjalanan dan studi banding di luar daerah.
” Ini kita lakukan sebagai upaya untuk mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar,” beber Ridwan.
Begitu pula dengan ranperda inisisatif pemberian ASI ekslusif kepada bayi minimal selama enam bulan. Hal itu diungkapkan Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Gowa, Muh Fitriady. Ia mengatakan Perda Pemberian ASI eksklusif selama enam bulan ini sebagai upaya untuk menekan angka stunting atau gizi buruk yang ada di Kabupaten Gowa.
” Dengan adanya inisisasi menyusui ini dan mengatur harus enam bulan bisa meminimalisir kasus gizi buruk yang ada Kabupaten Gowa,” Jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni dalam sambutannya mengatakan, pengaturan penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan di wilayah Kabupaten Gowa sebagai bagian dari sistem transportasi nasional yang harus dikembangkan. Baik potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, maupun keselamatan berlalu lintas dan angkutan jalan.
” Kami berharap dengan adanya Perda ini dapat menertibkan dan mengatur pemanfaatan fungsi jalan dalam kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Gowa,” harapnya.
Tak hanya itu, terkait Perda Pemberian ASI Ekslusif, Wabup Gowa mengaku telah menjadi kewajiban untuk mempersiapkan anak sejak dini menjadi anak yang sehat cerdas salah satunya melalui pemberian ASI kepada anak.
“Salah satu upaya yang paling mendasar untuk menjamin pencapaian kualitas tumbuh kembang anak secara optimal sekaligus memenuhi hak anak adalah memberikan ASI eksklusif tanpa menambahkan makanan atau minuman lain hingga hingga berusia enam bulan,” jelasnya.
Pemberian ASI eksklusif kepada Bayi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 2012 tentang Pemberian ASI eksklusif dimana setiap bayi berhak mendapatkan ASI eksklusif dan memberi perlindungan kepada ibu menyusui.
Turut hadir Unsur Forkopimda Kabupaten Gowa, dan Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa. (Andi Aswin)