WAJO, penarakyat.com – Untuk mendapatkan referensi terkait dengan muatan materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Sarang Burung Walet, Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo melakukan kunjungan komparasi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Selasa-Rabu (12-13 November 2019).
Ketua Pansus III, Mohammad Ridwan Angka, menuturkan, ada perbedaan karakteristik pengusaha walet yang ada di Wajo dengan di Balikpapan.
“Di Kabupaten Wajo, kata Ridwan, murni petani walet yang membudidayakan walet yang tersebar di 8 kecamatan dengan jumlah lebih 600 Rumah Burung Walet (RBW).
“Artinya kita memiliki 600 lebih obyek pajak. Kalau di Balikpapan jumlah RBWnya lebih banyak dari kita, tetapi itu hanya dimiliki oleh 51 investor, bukan petani. Jadi obyek pajaknya hanya 51 orang. Dengan demikian, sangat mudah mereka melakukan pemungutan pajak,” urainya.
Lebih lanjut, Ridwan mengatakan, dibandingkan dengan Balikpapan, Kabupaten Wajo jauh lebih sulit karena harus bersentuhan dengan 600 petani walet sebagai obyek pajak,”
“Perda yang mereka (di Balikpapan, red) gunakan relatif sama dengan Perda lama yang kita buat
perubahannya, yakni pajaknya sebesar 10 persen dari nilai penjualan dan sampai sekarang tidak juga mendapatkan penolakan atau resistensi dari masyarakat disana,” ujar Ridwan.
Hal itu dibandingkannya dengan Perda di Kabupaten Wajo yang mendapatkan resistensi dari masyarakat dan meminta untuk diturunkan dari 10 persen menjadi 5 persen.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Andi Senurdin Husaini mengungkapkan, dari hasil komparasi ini, tentu apa yang dilakukan Pemkot Balikpapan berdasarkan pengalaman akan memberikan referensi Pansus dalam pembahasan nantinya, misalnya tarif pajak 10% dari harga jual di pasaran.
“Metode penagihan pajak pada objek pajak dilakukan dengan menempatkan petugas di kecamatan 1 sampai 2 orang, memberikan tugas kelurahan/desa untuk melakukan pencatatan terhadap potensi-potensi yang ada,” ungkap Andi Senurdin.
Dia mengatakan, untuk mendapatkan data yang akurat terhadap besaran nilai jual sarang burung walet, Pemkot Balikpapan meminta objek pajak memperlihatkan bukti penjualan dan akan melakukan klarifikasi di tempat penjualan.
“Ada beberapa regulasi yang terkait dengan pajak sarang burung walet, misalnya ada Perda tentang Pengelolaan dan Pengusahaan burung walet, ada Perwali tentang bangunan gedung burung walet, dan lain- lain. Di Balikpapan, lebih banyak investor dibanding dengan petani burung walet, sehingga mudah dalam penagihan pada objek pajak karena satu orang investor memiliki beberapa tempat sarang burung walet,” jelas Senurdin. (adv)