DPRD Wajo Konsultasi Pengarusutamaan Gender di DPPA Prov Sulsel

WhatsApp Image 2019-03-04 at 19.40.21

 

WAJO, penarakyat.com – Komisi IV DPRD Wajo melakukan konsultasi dan koordinasi pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Provinsi Sulsel, di Makassar Senin 04/03/2019.  Konsultasi dan koordinasi pimpinan DPRD Wajo di Makassar untuk mendapatkan referensi terkait naskah akademik Ranperda Kabupaten Wajo tentang pengarusutamaan gender.

Kunjungan Anggota DPRD Wajo ini diterima langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulsel Askani dan Kabid Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak Pebriani M.Kes

Kadis PPA Provinsi Sulsel Aksani mengatakan, masalah pokok untuk mengupayakan subtansi peraturan perundang-undangan termasuk tekhnis kebijakan operasional yang sensitive dan responsive terhadap berbagai persoalan dalam masyarakat diantaranya kesenjangan gender

Adapun sasaran terhadap parameter kesetaraan gender dalam kebijakan perundang-undangan, program pembangunan, maupun dalam kebijakan tekhnis lainnya. Menurunya kesenjangan sesempatan anatara perempuan dan laki-laki dalam pencapaian pembangunan, dan menurunya kekerasan terhadap perempuan dan anak

Ketua Komisi IV DPRD Wajo, HJ. Husniaty mengatakan kesimpulan dalam konsultasi tersebut adalah, pengarusutamaan gender di Sulawesi selatan dinilai sangat lambat sehingga diharapkan peran aktif yang menjadi suatu kewajiban pemerintah daerah, bahwa peraturan daerah tersebut diterbitkan untuk menanggulangi atau mengatasi kesenjangan gender.

Sehingga, peran aktif masyarakat dan kewajiban pemerintah didalamnya, untuk dunia usaha, organisasi masyarakat dan organisasi perempuan, maka diperlukan adanya peraturan daerah yang mengatur tentang pengarusutamaan gender mengingat pentingnya kesamaan gender serta perlindungan kepada perempuan dan anak-anak maka harus memperoleh perlindungan hokum yang memadai.

Untuk itu, jelas Srikandi DPRD Wajo ini, diperlukan koordinasi semua stakeholder dalam pembentukan peraturan daerah tentang pengarusutamaan gender dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia yang pada hakikatnya perlindungan terhadap perempuan dan anak yang merupakan salah satu perwujudan hak untuk hidup, hak untuk bebas dari perhambaan dan perbudakan.

“Karena belum terbitnya peraturan daerah sehingga menuimbulkan keterlambatan terhadap berjalannya pengarusutamaan gender sehingga disarankan untuk segera dibentuk peraturan daerah tentang pengarusutamaan gender di kabupaten Wajo dan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait,” tandasnya. (ADV)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *