DPRD Wajo Lindungi Penyandang Distabilitas

DPRD Wajo Lindungi Penyandang Distabilitas

WAJO, penarakyat.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo

akan menggodok peraturan daerah (perda) perlindungan hukum bagi tenaga kerja lokal

dan penyandang Disabilitas yang ada di daerah yang berjuluk Bumi Lamaddukkelleng ini.

Untuk mewujudkan upaya tersebut, DPRD Wajo yang tergabung dalam pansus III

melakukan konsultasi Pemberdayaan Tenaga Kerja di Kantor Kementrian Tenaga Kerja

RI.

Kedatangan rombongan pansus III DPRD wajo ini diterima Direktur pembinaan dan

penempatan tenaga kerja dan PPK, Direktur PTKDN, Evi Trisiana, Biro Hukum

Binapenta dan PPK Kementrian Tenaga Kerja.

Ketua Pansus DPRD Wajo, A.D Mayang menjelaskan kedatangan rombongan DPRD

Wajo untuk mengkonsultasikan perda tenaga kerja. Dengan adanya Perda tentang

Pemberdayaan Tenaga Kerja ini perusahan dapat memprioritaskan para tenaga kerja lokal

untuk dipekerjakan sebagai karyawan.

Diperda itu juga mengatur tentang penyandang disabilitas. Sehingga Setiap perusahaan

harus mempekerjakan penyandang disabilitas. Yang telah diatur dalam UU no 8 thn 2016.

Dimana tamabhanya, Berdasarakan Pasal 53 (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan

Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit

2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. (2)

Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang

Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

“Masyarakat di Kabupaten wajo jangan hanya menjadi penonton kegiatan investasi, tetapi

harus berperan sehingga kehidupan bisa lebih baik,” ujarnya, Jumat (17/11/2017).

A.D Mayang mengatakan bahwa hal yang sering menjadi sorotan adalah masih sedikitnya

warga lokal yang ditempatkan di posisi-posisi strategis dalam perusahaan. Salah satu

upaya yang harus dilakukan untuk menjawab masalah tersebut adalah menyiapkan

sumber daya manusia yang handal dan sehingga mampu bersaing di posisi jabatan

tertinggi di perusahaan. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *