WAJO, penarakyat.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo
akan menggodok peraturan daerah (perda) perlindungan hukum bagi tenaga kerja lokal
dan penyandang Disabilitas yang ada di daerah yang berjuluk Bumi Lamaddukkelleng ini.
Untuk mewujudkan upaya tersebut, DPRD Wajo yang tergabung dalam pansus III
melakukan konsultasi Pemberdayaan Tenaga Kerja di Kantor Kementrian Tenaga Kerja
RI.
Kedatangan rombongan pansus III DPRD wajo ini diterima Direktur pembinaan dan
penempatan tenaga kerja dan PPK, Direktur PTKDN, Evi Trisiana, Biro Hukum
Binapenta dan PPK Kementrian Tenaga Kerja.
Ketua Pansus DPRD Wajo, A.D Mayang menjelaskan kedatangan rombongan DPRD
Wajo untuk mengkonsultasikan perda tenaga kerja. Dengan adanya Perda tentang
Pemberdayaan Tenaga Kerja ini perusahan dapat memprioritaskan para tenaga kerja lokal
untuk dipekerjakan sebagai karyawan.
Diperda itu juga mengatur tentang penyandang disabilitas. Sehingga Setiap perusahaan
harus mempekerjakan penyandang disabilitas. Yang telah diatur dalam UU no 8 thn 2016.
Dimana tamabhanya, Berdasarakan Pasal 53 (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan
Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit
2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. (2)
Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang
Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
“Masyarakat di Kabupaten wajo jangan hanya menjadi penonton kegiatan investasi, tetapi
harus berperan sehingga kehidupan bisa lebih baik,” ujarnya, Jumat (17/11/2017).
A.D Mayang mengatakan bahwa hal yang sering menjadi sorotan adalah masih sedikitnya
warga lokal yang ditempatkan di posisi-posisi strategis dalam perusahaan. Salah satu
upaya yang harus dilakukan untuk menjawab masalah tersebut adalah menyiapkan
sumber daya manusia yang handal dan sehingga mampu bersaing di posisi jabatan
tertinggi di perusahaan. (adv)