WAJO, penarakyat.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Wajo melaksanakan sidang paripurna dari penyelasaian akhir pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2018. Selasa, 18 September 2018, pukul 21.00 wita.
Sidang paripurna yang dihadiri Bupati Wajo, Dandim 1406 Wajo, Kapolres Wajo, Kepala Kejaksaan Negeri Sengkang, Sekda Kabupaten Wajo, OPD, LSM dan Pers itu membahas beberapa agenda sidang yaitu Penyampaian laporan hasil rapat gabungan komisi DPRD Kabupaten atas APBD-P Tahun 2018, yang dibacakan oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Wajo, H.Rahman Rahim. Agenda selanjutnya adalah permintaan persetujuan dari Anggota Dewan secara lisan oleh pimpinan rapat, uang disususl dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama pemerintah Kabupaten Wajo dengan DPRD. Agenda sidang diakhiri dengan penyampaian Pendapat akhir Bupati Wajo sehubungan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD-P Tahun 2018.
Bupati Wajo, Drs.H.Andi Burhanuddin Unru, MM pada sambutannya menuturkan bahwa, dengan selesainya penandatanganan berita acara persetujuan bersama , maka secara konstitusional proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah telah tuntas dan rampung.
“Pada kesempatan ini saya atas nama dan seluruh jajaran pemerintah Kabupaten Wajo menyapaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya pada seluruh Anggota Dewan, dan atas saran –sarannya akan menjadi perhatian serta bahan evaluasi bagi pemerintah yang baik, utamanya dalam hal pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel di masa-masa yang akan datang,”kata Bupati Wajo dua priode ini.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Wajo, H.Muh.Yunus Panaungi,SH, pada sambutannya sebelum menutup acara sidang paripurna bahwa, secara aklamasi para anggota dewan sudah menyetujui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2018 secara lisan , sehingga ditetapkan menjadi sebuah Rancangan Peraturan Daerah APBD-P Tahun 2018. (Advetorial Humas Dan Protokoler Sekretariat DPRD Kabupaten Wajo)