DPRD Wajo Setujui Pembahasan LPJ APBD Wajo

DPRD Wajo Setujui Pembahasan LPJ APBD Wajo

WAJO, penarakyat.com — Enam fraksi yang ada di DPRD Wajo menyetujui Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD tahun anggaran 2018 untuk dibahas dan selanjutnya ditetapkan. Ranperda ini sendiri diserahkan langsung oleh

Bupati Wajo H. Amran Mahmud dan diterima Ketua DPRD Wajo H.M Yunus Panaungi melalui Rapat Paripurna di Gedung Utama DPRD Wajo Lantai II Senin, 24 Juni 2019.

Ketua DPRD Wajo HM Yunus Panaungi mengatakan, enam fraksi dalam pemandangan umumnya telah menyetujui untuk pembahasan ranperda tersebut. “Setelah pembahasan tentu dilanjutkan dengan penetapan,” katanya.

Bupati Wajo Dr. H. Amran Mahmud menjelaskan seluruh kegiatan dalam manajemen keuangan daerah yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dijalankan oleh pemerintah daerah.

Tentunya kata dia, diawali dari proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan dan rangkaian ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif.

Laporan hasil pemeriksaan LHP Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2018, yang diserahkan secara langsung oleh Kepala perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan kepada Bupati Wajo dan Ketua DPRD Kabupaten Wajo pada tanggal 24 Mei 2019 di kantor BPK RI perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

“Alhamdulillah opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diberikan kepada Kabupaten Wajo. Bahkan WTP dapat dipertahankan 4 tahun berturut-turut sejak tahun 2015, dan mudah-mudahan di tahun mendatang dapat dipertahankan penghargaan tersebut atas kerjasama semua pihak dan pihak yang terkait dan diharapkan semoga hal ini tetap dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan kualitasnya,” katanya.

Dia mengharapkan kepada OPD agar setiap saat dapat memberikan penjelasan secara tekhnis, terbuka dan transparan dan apabila masih terdapat masalah yang perlu dikonfirmasi oleh anggota Dewan. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *