WAJO, PenaRakyat.com – Agenda legislasi Kabupaten Wajo mulai menghangat. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda DPRD Wajo) dan Pemerintah Kabupaten Wajo kini bersaing adu strategi dalam menentukan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, setelah muncul empat belas usulan rancangan perda dari dua lembaga tersebut.

Rapat kerja yang digelar di Ruang Aspirasi Mini DPRD Wajo, Kamis (16/10), menjadi ajang penting untuk menyamakan pandangan antara legislatif dan eksekutif dalam menetapkan arah kebijakan hukum daerah tahun depan.

Ketua Bapemperda DPRD Wajo, Amran, S.Sos., M.Si, menyebut, dari total empat belas usulan, sembilan di antaranya datang dari Pemerintah Daerah dan lima dari unsur DPRD. Namun, kuota yang tersedia untuk tahun depan hanya sembilan perda, sehingga seleksi bakal berlangsung ketat.

“Kita tidak ingin sekadar memenuhi target legislasi. Perda yang lahir harus benar-benar berorientasi pada kebutuhan publik dan memiliki manfaat langsung bagi masyarakat Wajo,” tegas Amran.

Usulan dari Pemkab Wajo banyak menyoroti aspek pengelolaan keuangan dan tata kelola pemerintahan. Di antaranya terkait pertanggungjawaban APBD 2025, perubahan APBD 2026, penyusunan APBD 2027, serta revisi pajak dan retribusi daerah. Pemerintah daerah juga mendorong regulasi tentang pemilihan kepala desa, perangkat desa, perubahan struktur perangkat daerah, status hukum PT Wajo Energi Jaya, hingga penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sementara itu, dari sisi DPRD, empat komisi bersama Bapemperda menyodorkan usulan perda dengan isu yang lebih menyentuh kepentingan masyarakat. Komisi I mengusulkan revisi Perda Imam Desa dan Imam Kelurahan, Komisi II fokus pada penguatan pertanian organik, Komisi III menyoroti pengelolaan jasa konstruksi, dan Komisi IV mendorong peningkatan jaminan sosial. Adapun Bapemperda sendiri mengajukan Ranperda Kota Layak Anak.

Amran menegaskan bahwa seluruh pengusul wajib menyerahkan naskah akademik dan dokumen pendukung sebelum proses verifikasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan. Hasil verifikasi itu nantinya akan menjadi dasar penetapan Propemperda Wajo 2026.

“Seluruh tahapan ini mengacu pada Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Kami ingin perda yang disahkan nanti tidak hanya sah secara hukum, tapi juga relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah,” ujarnya.

Rapat kerja Bapemperda DPRD Wajo ini menandai dimulainya proses politik hukum daerah menuju tahun 2026, di mana setiap usulan akan diuji urgensinya sebelum ditetapkan sebagai prioritas legislasi. (Hms)