WAJO,penarakyat.com – Anggota DPRD Wajo menerima kunjungan kerja anggota DPRD Kabupaten Bulukumba terkait peraturan daerah (perda) penyelenggaraan bantuan hukum, Selasa 17/1/2022.
Terlihat, Wakil Ketua II DPRD Wajo, Andi Sainurdin dan Wakil Ketua I DPRD Wajo Firmansyah Perkesi bersama Ketua Komisi I DPRD Wajo yang langsung menerima kunjungan tersebut, di ruang kerja pimpinan.
Sementara, rombongan anggota DPRD Bulukumba sendiri dipimpin oleh Ketua Komisi A, Andi Pangerang Hakim bersama Ketua Pansus, Ahmad Akbar.
Kunjungan kerja DPRD Bulukumba terkait Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Ketua Komisi A, Andi Pangerang Hakim mengatakan, seperti diketahui Kabupaten Wajo sudah mengesahkan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Dari itu, Pansus DPRD Bulukumba datang untuk sharing dan belajar, supaya bisa menjadi referensi saat membuat perda yang sama.”Terih kasih, banyak masukan yang kami dapat dari kunker ini,”ujarnya.
Sementara Wakil Ketua II DPRD Wajo, Andi Sainurdin Husaini mengatakan, Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum merupakan perda inisiatif dari DPRD Wajo.”Kami sahkan tahun 2018 lalu. Dan sudah banyak membantu masyarakat miskin, kelompok masyarakat miskin, masyarakat rentan, hingga distabilitas,”ujarnya. (Adv)