WAJO, PenaRakyat.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo memberikan tenggat waktu tiga hari kepada organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menuntaskan kisruh pembagian booth atau kontainer di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Callaccu, Sengkang.

Ketua Komisi I DPRD Wajo, Amshar Andi Timbang, menegaskan tidak boleh ada lagi praktik “main-main” dalam pengelolaan fasilitas publik yang sejatinya diperuntukkan bagi pelaku UMKM lokal.

“Kami beri waktu tiga hari kepada OPD untuk turun langsung mengevaluasi dan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang bermain dalam pembagian booth RTH Callaccu,” tegas Amshar, Jumat (17/10/2025).

Ia menambahkan, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi juga telah disampaikan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Sekretaris Daerah.

“Kami ingin persoalan ini ditangani secara tuntas dan transparan. Jangan sampai ada lagi pedagang yang dirugikan,” ujarnya.

Menurut Amshar, langkah evaluasi ini penting untuk memastikan penataan pedagang di RTH Callaccu berjalan adil, tertib, dan sesuai aturan.

Usai RDP, sejumlah OPD langsung turun ke lapangan menelusuri akar masalah penyewaan booth.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo, Ir. Armayani, membenarkan bahwa pemerintah daerah telah mengetahui persoalan tersebut.

“Hari Senin kami akan gelar rapat tindak lanjut yang akan dikoordinir oleh Asisten II,” kata Armayani singkat.

Persoalan ini mencuat setelah para pelaku UMKM di RTH Callaccu menyampaikan keresahan mereka terkait dugaan adanya dugaan praktik penyewaan booth kontainer milik pemerintah daerah oleh oknum tertentu.

Salah seorang aspirator, Herianto, menuturkan bahwa booth yang sejatinya merupakan aset pemerintah daerah justru dipungut biaya sewa kepada pedagang baru, dengan tarif bervariasi antara Rp2 juta hingga Rp3,5 juta per tahun.

DPRD menegaskan akan terus mengawal penyelesaian persoalan ini hingga tuntas.

“RTH Callaccu dibangun untuk mendorong ekonomi rakyat, bukan dijadikan ajang keuntungan pribadi,” tutup Amshar.