DPT Wajo Diduga Bermasalah, Ini Rekomendasi Bawaslu
WAJO,penarakyat.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wajo melakukan pencermatan dan penelitian faktual terhadap data pemilih yang diduga bermasalah .
Komisioner Bawaslu Kabupaten Wajo yang membawahi Devisi Pengawasan, Pencegahan, HUmas dan Hubungan antar lembaga, Heriyanto, mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU Wajo tertanggal 11 September.
Rekomendasi tersebut, berdasarkan hasil pengawasan pencermatan terhadap daftar pemilih 2019 yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Wajo.
“Berdasarkan hasil pencermatan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Wajo terhadap by name by address DPT tahun 2019, terdapat pemilih ganda sebanyak dua pemilih,” kata Heriyanto, di Kantor Bawaslu Wajo, Selasa malam (11/09/2019).
Selain pemilih ganda, Dia juga mengungkapkan bahwa terdapat pemilih pemula yang belum melakukan perekaman KTP-E sebanyak 6.112 dan tersebar di beberapa Kecamatan.
“Hasil pencermatan yang kami lakukan juga terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 11 pemilih,” katanya.
Dia mengatakan, ketika dalam pencermatan dan penelitian faktual yang dilakukan KPU Wajo benar terjadi kegandaan data pemilih dan masih terdapatnya pemilih tidak memenuhi syarat, maka Bawaslu Kabupaten Wajo merekomendasikan untuk dilakukan perubahan terhadap berita acara (BA) rekapitulasi dan pentapan DPT yang telah ditetapkan sebelumnya pada tanggal 21 Agustus 2018.(ardy)