Dua Ketua KSP Diduga Rugikan Negara Rp2,5 Milyar‎

image
Kejari Soppeng menahan dua Ketua KSP di Soppeng karena diduga merugikan negara hingga Rp2,5 milyar (Ft. Istimewa)

SOPPENG, penarakyat.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sopeng, menahan dua orang ketua koperasi simpan pinjam (KSP) dalam dugaan penyalahgunaan dana bergulir, Kamis, (19/01/2017) sekitar pukul 22.30 wita.‎‎

Kajari Soppeng, Atang Pujianto dalam keterangan persnya, tadi malam mengungkapkan, kedua ketua koperasi yang ditahan adalah ketua KSP Mitra Mandiri berinisial HRM dan Ketua KSU Mangkawani berinisial MTG setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejari Soppeng.

Motif kasus tersebut yakni, pada tahun 2013 Koperasi Serba Usaha (KSU) Mangkawani dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Sejati di Kabupaten Soppeng megajukan pengusulan untuk menerima dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir –Koperasi Usaha Mikro Kecil Menegaah (LPDB-KUMKM) dengan cara memasukan data-data fiktif sebagai persyaratan penerima dana bergulir, yang diantaranya data tersebut berupa nama-nama nasabah yang fiktif. 

Kemudian setelah dana bergulir LPDB tersebut cair KSU Mangkawani menerima dana sebesar Rp1.500.000.000,00,- dan KSP Mitra Sejati menerima dana sebesar Rp4.000.000.000,00,-. namun pada kenyataannya pengelolaan dana bergulir tersebut baik oleh KSU Mangkawai maupun KSP Mitra Sejati tidak sesuai dengan peruntukannya, dimana dana tersebut ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka yang antara lain dibelikan mobil dan sepeda motor serta membayar hutang pribadi tersangka. 

“Sehingga akibat dari perbuatan para tersangka tersebut di perkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sekita Rp2.500.000.000,00,- (dua milyar lima ratus juta rupiah), namun untuk lebih terperinci maka akan dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Auditor,” jelasnya.‎

Menurutnya, penyidik kejari soppeng telah mengamankan satu unit kendaraan roda 4 dan dua unit kendaraan roda 2 yang berasal dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.

“Adapun selanjutnya para tersangka tersebut akan di Rutan Kelas II Watansoppeng,” tandasnya. (cr3)‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *