SIDRAP, Penarakyat.com — Empat tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penipuan online, beserta barang bukti yang disita, diserahkan oleh Tim Siber Polda Sulawesi Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap pada Selasa, 3 September 2024.
Penyerahan ini dilakukan oleh Tim Siber Polda Sulsel dan diterima langsung oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sidrap, Ridwan.
Keempat tersangka yang diserahkan adalah dua pasangan suami istri asal Tanru Tedong, Sidrap, yaitu Ambo Ali dan istrinya Mayasari, serta Andi Eko Saputra dan istrinya Riska.
Mereka ditangkap atas dugaan melakukan TPPU dengan modus jual beli daster dan baju tidur, yang ternyata digunakan untuk menyamarkan hasil kejahatan dari penipuan online.
Barang bukti yang diserahkan kepada Kejari Sidrap meliputi empat unit mobil mewah, yakni Honda Brio, Toyota Fortuner, Honda CR-V, dan Toyota Calya.
Selain itu, satu unit motor NMX, serta tanah dan rumah yang berada di Tanru Tedong juga turut disita. Total nilai aset yang berhasil disita dari para tersangka ini mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Tak hanya aset berupa kendaraan dan properti, Tim Siber Polda Sulsel juga menyerahkan berbagai dokumen transfer yang memperkuat dugaan adanya tindak pidana pencucian uang.
Dokumen-dokumen ini akan menjadi bukti penting dalam proses hukum para tersangka.
Kasi Pidum Kejari Sidrap, Ridwan, menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
“Penyerahan ini merupakan langkah awal dalam upaya memiskinkan pelaku kejahatan siber, terutama dalam kasus-kasus penipuan online yang semakin marak terjadi. Kami akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya untuk menuntaskan kasus ini,” ujar Ridwan.
Kasus ini akan dilanjutkan dengan proses hukum lebih lanjut di Kejari Sidrap, dan para tersangka diharapkan segera menghadapi persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Riss)