SIDRAP, Penarakyat.com — Sebanyak 1.194 pengendara ditindak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sidrap selama operasi patuh jaya 2019 yang digelar sejak 29 Agustus-11 September.
Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Supriyanto menjelaskan, dari 1.194 pengendara yang ditindaklanjuti tersebut, 1017 pengendara ditilang,sedangkan 177 lainnya dikenai kewajiban teguran.
Adapun pengendara yang terlibat pelanggaran seperti sepeda motor sebanyak 787 unit, mobil penumpang 132 unit, mobil bus 8 unit, dan obil barang 90 unit.
“Untuk jenis pelanggaran sepeda motor tidak menggunakan hel SNI 206 unit melawan arus 69, melebihi kecepatan 3 unit. Tak hanya itu, juga ada pengendara dibawah umur 115 unit, dan lain-lain 394 unit,” ucapnya.
Sementara itu, untuk pelanggaran mobil yang melawan arus sekitar 15 unit, pengendara dibawah umur 3, tidak menggunakan safety belt 102, dan lainnya 110.
Dalam operasi itu, petugas Satlantas Polres Sidrap juga menyita sejumlah Barang Bukti (BB) berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) 289, STNK 569,dan kendaraan 159 unit.
Supriyanto berharap dengan menyelenggarakannya operasi patuh 2019 ini, seluruh pengguna jalan bisa lebih memahami aturan dan tata tertib lintas lintas demi kenyamanan, keamanan dan keselamatan bersama
“Operasi ini mengingatkan masyarakat dan pengguna jalan untuk sama-sama patuh dan tertib berlalu lintas, demi keselamatan dan keamanan bersama,” tandasnya. (Ady)