SIDRAP, Penarakyat.com – Unit Reserse Mobile (Resmob) SatNarkoba Polres Sidrap bekerja marathon dalam mengungkap penyalagunaan Narkoba (Lahgun) di wilayah hukum Mapolres Sidrap.
Terbukti hanya berselang dua hari dua pelaku pengedar sabu-sabu di Rappang dan Lawawoi.
Dua orang warga Kelurahan Bojoe Kecamatan Arawa Watangpulu Sidrap kembali diciduk oleh Satuan Satnarkoba, Senin (18/09/2017).
Lelaki yang dikenal sebagai Alle bin Langade (36) dan Saldy bin Syafruddin (34), saudara warga Patommo, Bojoe ini ditangkap bersama barang buktinya, sekitar pukul 14.30 wita.
Berdasarkan informasi masyarakat jika kedua kerap bertransaksi narkoba. Polisi kemudian menindak lanjuti laporan warga.
Put, penangkap yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Indra Waspada Yudha dan Kanit Ops Satnarkoba IPDA Sudirman berhasil mengamankan Alle bersama barang bukti yang ikut disita sa 1 unit HP Samsung, uang tunai Rp1.250.000, dan satu sachet berisi serbuk kristal Obat-obatan sabu-sabu .
Dari pengembangan ini, maka membangun nama belakang Zaldy sampai akhirnya berhasil ditangkap sesaat setelah Alle bernyanyi soal barang haram itu.
Kapolres Sidrap AKBP Witarsa Aji, melalui Kasat Narkoba AKP Indra Waspada Yudha membenarkan penglamasiannya.
“Kami amankan dua Orang warga Bojoe terkait Lahgun ini informasi masyarakat yang kita tindak lanjuti soal aktifitasnya sebagai kurir dan pemakai narkoba,” kata AKP Indra, UTC lalu.
Kedua pelaku, kata Indra, dijerat pasal 112 junto pasal 114 tentang penyalagunaan zat adiktif dan ampetamin yang terkait dengan sabu-sabu dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara . (Ady)