Dua Sopir Angkot Terlibat Sabu

image
Barang bukti yang diamankan dari sopir yang diduga terlibat narkoba. (Ft. Atho, penarakyat.com)

PALOPO, penarakyat.com — ‎Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo mengamankan dua sopir angkot di Jalan Andi Pangerang, Kelurahan Lumida, Kecamatan Wara Utara Kota Palopo, Sabtu (21/01/2016), sekitar pukul 14.30 wita siang tadi.

‎Kedua orang yang ditangap tersebut yakni, HSN (32) dan RTG (23). Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa tiga sachet  kecil berisi cristal bening, ‎dua korek api gas, satu ‎sendok sabu terbuat dari pipet plastik, dua buah ‎Hp, dan satu aleng kecil tempat permen.‎

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan diruang sat. Res narkoba polres palopo guna penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Maulud yang memimpin penangkapan tersebut.‎ (atho)‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *