PALOPO, penarakyat.com — Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo mengamankan dua sopir angkot di Jalan Andi Pangerang, Kelurahan Lumida, Kecamatan Wara Utara Kota Palopo, Sabtu (21/01/2016), sekitar pukul 14.30 wita siang tadi.
Kedua orang yang ditangap tersebut yakni, HSN (32) dan RTG (23). Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa tiga sachet kecil berisi cristal bening, dua korek api gas, satu sendok sabu terbuat dari pipet plastik, dua buah Hp, dan satu aleng kecil tempat permen.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan diruang sat. Res narkoba polres palopo guna penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Maulud yang memimpin penangkapan tersebut. (atho)