SIDRAP, Penarakyat.com — Dua terduga pelaku pencurian batu bata di Jalan Poros Soppeng, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Sidrap ditangkap, Rabu, 26 Mei 2021.
Dia adalah lelaki Jumadi alias Madi (20) dan Pino alias Sulfiana (22). Keduanya ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap di Jalan Poros Soppeng, Pangkajene.
Kedua terduga pelaku merupakan warga Kelurahan Uluale, Kecamatan Watang Pulu. Mereka ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LPB/109/V/2021/SPKT/SSL/RES.SIDRAP, tgl 26 Mei 2021.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika membenarkan penangkapan dua pelaku dugaan tindak pidana pencurian batu bata.
“Anggota kami berhasil amankan terduga pelaku bersama barang bukti berupa satu unit mobil truk warna biru yang bermuat batu bata, serta 5.100 batu bata,” ucapnya.
Sebelumnya, korban membeli dan menyimpan batu bata di sekitar lokasi pembangunan rumah miliknya.
Adapun batu bata yang tersisa sebanyak 5.100 buah ditemukan telah hilang dan sengaja dipindahkan oleh orang lain dari tempat semula ke atas mobil truck tanpa seijin pemilik.
Dari hasi interogasi, pelaku mengakui perbuatannya itu. Sialnya, saat sedang mencuri, mobil pelaku tiba-tiba mogok dan ban nya terjebak lumpur sehingga tidak bisa meninggalkan lokasi.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku telah mencuri batu bata 4.000 buah di tempat yang berbeda, tepatnya di lokasi bangunan rumah di Jalan masuk kantor SKPD Sidrap.
“Saat ini, kedua pelaku masih sementara menjalani pemeriksaan. Satu diantaranya merupakan residivis kasus pencurian Hp pada 2017,” ucap AKP Benny Pornika. (Atir)