PINRANG, Penarakyat.com — Pelayanan pengurusan sertifikat tanah di kantor BPN Pinrang belum sepenuhnya maksimal diberikan kepada masyarakat. Buktinya, masih ada saja warga yang mengeluh permohonan sertifikat yang dimasukkan di pendaftaran tanah BPN Pinrang hingga dua tahun juga belum dirampungkan.
Padahal, sudah ada sebelumnya penegasan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sewaktu berkunjung ke Kabupaten Pinrang, beberapa waktu lalu yang meminta kepada jajarannya terutama di BPN Pinrang untuk bekerja profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan masyarakat dan terbebas dari praktek Pungutan Liar (Pungli) ternyata masih jauh dari harapan dalam kenyataannya.
Itu terungkap, saat sejumlah warga Kecamatan Lanrisang Kabupaten Pinrang mengeluhkan pengurusan sertifikat tanahnya yang sudah berjalan hampir dua tahun tetapi hingga saat ini belum juga selesai di Kantor BPN Pinrang.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun menyebutkan, beberapa warga Kecamatan Lanrisang yang pengurusan sertifikat tanahnya sudah mengendap hampir dua tahunan di Kantor BPN Pinrang diantaranya H Kamaluddin, Ahmad, Hj Harianti, Ratna dan H Alwi. Yang sangat disayangkan, para warga pemohon ini semuanya sudah melunasi biaya pengurusan sertifikatnya di Kantor BPN Pinrang dengab biaya rata-rata Rp4 hingga Rp 5 juta per sertifikatnya.
“Sudah hampir mi dua tahun semuanya Pak. Pengurusan sertifikatnya sejak Juli 2015, tetapi sampai saat ini belum selesai, dan biayanya sudah lunas semua,” ungkap Mansyur, salah seorang kerabat warga pemohon.
Mansyur mengaku, para warga pemohon tidak berani meributkan persoalan ini karena takut jika nanti akan berdampak pada penerbitan sertifikat tanahnya yang akan semakin dipersulit pihak BPN Pinrang.
Sementara Kepala Kantor BPN Pinrang, Hj Suarni yang coba dikonfirmasi beberapa kali via selulernya, kemarin belum bersedia memberikan klarifikasinya terhadap permasalahan ini. (Ady Sanjaya)