SIDRAP, Penarakyat.com — Kasus penyalahgunaan narkoba (Lahgun) kembali terungkap di Kabupaten Sidrap.
Sebanyak 2 orang terduga pelaku narkoba sukses ditangkap bersama sejumlah barang bukti yang ikut disita.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh personil Kodim 1420 Sidrap di dua lokasi berbeda pada hari Rabu 31 Januari 2024 Pukul 18.00 Wita.
Pengungkapan ini dilakukan di lokasi pertama di BTN Adam Famili Desa Allakkuang Kecamatan Maritengngae, Sidrap, dan dilokasi kedua yaitu di Kos-kosan H.Baddi, dijalan Korban 40 Ribu Jiwa, Kelurahan Baranti, Kecamatan Baranti, Sidrap dengan terduga pelaku yang diamankan masing-masing ATR alias Acil (33 tahun) warga beralamat Tanru Tedong, Dua Pitue, Sidrap dan rekannya SHR alias Kembar (47 tahun) warga beralamat tinggal Kos H.Badi Jln. Korban 40 ribu jiwa Kelurahan Baranti, Kecamatan Baranti, Sidrap.
Pengungkapan kasus narkoba ini dibenarkan Komandan Kodim 1420 Sidrap Letkol Inf. Andika Arif Prihantoro, SE,MI.Pol.
“Benar anggota kami mengamankan Dua orang terduga pelaku narkoba di dua lokasi berbeda. Anggota ungkap ini atas dasar laporan masyarakat jika dilokasi TKP kerak dilakukan aktifitas penyalahgunaan sabu-sabu sehingga anggota unit melakukan penyelidikan,”ungkap Dandim 1420 saat merilis pengungkapan ini, di Kodim Rabu malam.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan keduanya di TKP pertama milik Acil 2 Sachet paket 1 Gram Sabu, 1 Bong, 1 batang Fireks terisi Sabu, 5 Kosong, Tiga Buah Korek gas, sebuah Sendok Takar, 1 buah Dompet serta 1 Unit HP Android hitam merk Samsung.
Dilokasi kedua juga ada barang bukti didapatkan dari tangan Kembar di TKP kedua di Baranti masing-masing 1 Sachet ukuran 5 gram, 2 buah Bong, 2 Buah Korek gas dan sebuah Badik.
Dandim Letkol Inf Andika Arif Prihantoro menjelaskan Kronologis pengungkapan ini diawali terduga pelaku Acil di Desa Allakuang. Dari keterangan Acil jika barang bukti 1 gram ini diambil dari rekannya SAHR alias Kembar.
“Dari penangkapan pertama anggota mengamankan dua sachet plastik klip bening yang diduga berisi sabu seberat kurang lebih 1 gram dari tangan Acil. Saat diintrogasi, Acil mengaku mendapat barang tersebut dari SA, maka dilakukanlah pengembangan dan ditangkaplah SA,” ujar Andika.
“Dari tangan SA diamankan barang bukti berupa alat hisap sabu, dan senjata tajam jenis badik. Saat diintrogasi, SA mengaku membeli sabu tersebut dari AW.
Selanjutnya, kedua pelaku kita amankan di Makodim untuk diserahkan ke Satnarkoba Polres Sidrap guna penindakan lebih lanjut,”lontarnya.
Dandim menegaskan, pihaknya merespon asuan dari warga sekitar TKP dimana lokasi TKP sering ada pesta dan kegiatan yg mengganggu warga sekitar dan sering buat keributan setelah terindikasi ada pesta Narkoba.
“Jedua terduga pelaku beserta barang buktinya langsung kita serahkan ke pihak Satresnarkoba Polres Sidrap untuk ditindaklanjuti,”tandas Letkol Inf Andika Arif Prihantoro. (Riss)