SIDRAP, Penarakyat.com — Tim Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang (Sidrap) telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi di PT Pegadaian Cabang Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.
Kedua tersangka, yaitu S, mantan pimpinan cabang, dan HS, seorang pegawai dari pihak ketiga perusahaan pelat merah tersebut, resmi ditahan pada 28 Oktober 2024.
Penahanan ini didasarkan pada Berita Acara Penahanan sesuai penetapan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, setelah status tahanan kota mereka dialihkan menjadi tahanan badan.
Penahanan terhadap S dan HS dilakukan selama 30 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Sidrap dalam penyidikan menemukan adanya dugaan penyelewengan dana nasabah pada Pegadaian Cabang Dua Pitue Sidrap tahun 2022.
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana ini diperkirakan mencapai Rp610 juta.
Kedua tersangka diduga melanggar hukum dengan dakwaan primer pada Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, dakwaan subsider mengacu pada Pasal 3 Undang-Undang yang sama.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap melalui Kasi Intelijen, Muslimin Lagalung, SH., menyampaikan bahwa penahanan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Pidana Khusus ini merupakan langkah nyata dalam upaya penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan korupsi di wilayah Sidrap. (Riss/*)