ENREKANG, Penarakyat.com –Terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia Sabtu,(16/05/2020) pukul 00.30 Wita di kampung curiak Kelurahan Kambiolangi kecamatan Alla, kabupaten Enrekang.
Ridwan (18) Warga kampung curiak Alla yang salah satu korban penganiayaan yang dilakukan Andi Hakim (17), yang sekampung dengan Ridwan.
Pihak kepolisian Polsek Alla polres Enrekang membenarkan pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2020 sekitar pukul 00.00 wita korban Ridwan bersama dengan tersangka Andi Hakim terjadi kesalahpahaman sehingga korban dan tersangka beradu mulut lalu korban sempat memukul tersangka
sekitar pukul 00.30 wita teman dari korban dan tersangka memanggil dua orang tersebut dengan maksud untuk mendamaikan mereka namun tersangka tidak menerima dirinya di pukul sehingga tersangka pulang kerumahnya yang tidak jauh dari TKP untuk mengambil sebilah badik
pada saat korban dan tersangka bertemu tiba-tiba Tersangka langsung menikam korban di bagian dada dibawah ketiak sebelah kiri sebanyak satu kali dan setelah itu korban di bawa ke puskesmas sudu namun korban tidak terselamatkan dan meninggal dunia.
Saat ini pihak kepolisian Polsek Alla Enrekang mengamankan tersangka serta barang bukti satu senjata tajam berupa Badik yang digunakan tersangka menikam korban. (Mbass)