Dugaan Korupsi PNPM, Rp100 Juta Diduga Mengalir Kepengurus

image
(ilustrasi.net)

SIDRAP, penarakyat.com ‎- Selangkah lagi calon tersangka kasus PNPM Mandiri Dua Pitue akan ditetapkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap. Hal itu setelah, hasil perhitungan dalam ekspos kasus dugaan korupsi dana bergulir Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Mandiri Perdesaan, Kecamatan Dua Pitue, menemukan kuat ada kerugian negara.‎

Mantan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan dua Pitue, berinsiai M​​, menjadi calon tersangka dalam kasus itu.
 
Kepala Kejari Sidrap, Jasmin Simanullang, melalui Kasi Intelijen, Andi Irfan, ​ditemui Rabu sore (26/10/2016) ​menyebut indikasi keterlibatan M kuat dibalik “hilangnya” dana bergulir SPP sebesar Rp100 juta lebih, tahun 2010-2013 itu.

“Dianya masih sebatas calon tersangka, hasil gelar perkara memang mengarah ke dia, tetapi sesuai protap, dia masih akan diperiksa terlebih dahulu,” kata Irfan.‎

Lebih jauh Irfan mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sedikitnya sepuluh orang saksi di balik kasus tersebut. Keterangan saksi maupun hasil gelar perkara mengindikasikan peran M dalam kasus ini.

Dijelaskan, kasus tersebut berawal saat pengurus, dalam hal ini UPK PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Dua Pitue, mengelola dana bergulir SPP untuk dibagikan ke beberapa kelompok.

Dalam perjalannya, dana bergulir itu sebagian tidak dikembalikan oleh kelompok penerima, utamanya di empat desa dan kelurahan di kecamatan itu.

Hasil penyelidikan dan penyidikan menyebutkan, adanya dana yang diduga mengalir ke pengurus UPK. Dana yang seharusnya dikembalikan ke kas negara itu, tidak disetorkan.

Kasus serupa juga sudah pernah menyeret penggiat PNPM Mandiri Perdesaan lainnya, Santi. Santi merupakan perangkat PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Watang Pulu, Sidrap. (ady sanjaya)‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *