MAKASSAR, Penarakyat.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melakukan penyidikan baru dugaan korupsi di PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019-2020.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan tim penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel telah merampungkan kegiatan Penyelidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
“Itu pada pelaksanaan empat pekerjaan / proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan,” ujarnya.
Setelah menemukan adanya peristiwa pidana selanjutnya penanganan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk melakukan kegiatan pengumpulan bukti-bukti.
“Bukti tersebut untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan siapa yang bertanggungjawab secara pidana menyebabkan Kerugian Keuangan Negara,” ujarnya.
Adapun peristiwa pidana yang ditemukan yaitu serangkaian perbuatan yang dilakukan oleh oknum pegawai PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar dengan pihak dari perusahaan yang menjalin yakni PT Inovasi Global Solusindo, PT Cahaya Saksi dan PT Basista Teamwork.
Mereka telah melakukan managerial Fraud dan Concealment pada pelaksanaan proyek antara lain
Melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan AD/ART PT Surveyor Indonesia yaitu Financing, adanya piutang macet, melakukan pengadaan barang dan jasa fiktif berupa sewa mess dan kendaraan untuk keperluan operasional.
Kemudian melakukan penggajian personil fiktif untuk keperluan operasional.
Akibat perbuatan oknum pegawai PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar bersama-sama dengan pihak dari perusahaan yang menjalin kontrak/perjanjian diduga merugikan Keuangan Negara sebesar Rp20 miliar. (Riss)