ENREKANG, Penarakyat.com — Aliansi Masyarakat Menggugat (SIKAT) melaporkan Penjabat (Pj) Bupati Enrekang, Marwan Mansyur, ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan atas dugaan maladministrasi dalam kebijakan pergantian dan pelantikan 60 Penjabat (Plt) Kepala Desa di Kabupaten Enrekang.
Kebijakan ini dinilai kontroversial dan telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat karena diduga cacat secara formil dan materiil.
Koordinator Aliansi SIKAT Massenrempulu, Misbahuddin, menyampaikan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan Pj Bupati Enrekang ke Ombudsman RI pada Kamis (14/11/2024) terkait dugaan pelanggaran maladministrasi tersebut.
“Kami sudah melaporkan Pj Bupati Enrekang ke Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan terkait indikasi maladministrasi,” ujarnya kepada awak media.
Berikut sejumlah poin yang dijabarkan Aliansi SIKAT sebagai indikasi maladministrasi yang dilakukan oleh Pj Bupati Enrekang:
1. Cacat Formil pada Proses Penyusunan Keputusan Bupati
Keputusan Bupati No. 670/KEP/X/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa di Kabupaten Enrekang disusun tanpa fasilitasi dan harmonisasi yang sesuai. Tidak ada bukti pembubuhan paraf hirarki koordinasi oleh Kabag Hukum, Asisten Pemerintah, dan Kesra, hingga Sekretaris Daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 39 Peraturan Bupati No. 10 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas.
2. Tidak Ada Penjelasan Pencabutan dalam Diktum
Keputusan tersebut tidak mencantumkan frasa pencabutan yang jelas dalam diktumnya, sehingga membuka ruang penafsiran hukum yang dapat memunculkan tafsir ganda. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2018 yang telah diubah oleh Permendagri No. 120 Tahun 2020.
3. Perbedaan Jumlah dalam Evaluasi dan Keputusan
Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Bupati No. 145 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengangkatan Penjabat Kepala Desa, evaluasi yang dilaksanakan pada 9-11 November 2024 menunjukkan hanya 43 Plt yang layak diberhentikan atau dilanjutkan. Namun, Keputusan Bupati No. 670/KEP/X/2024 justru memberhentikan 60 orang, yang bertentangan dengan hasil evaluasi.
4. Status Hukum Beberapa Pj Desa yang Tidak Dicabut
Pj Kepala Desa di wilayah Pinang, Tokkonan, Jangurara, dan Ledan Bonto tidak dicabut dari jabatannya dalam Keputusan Bupati tersebut, sehingga SK sebelumnya masih memiliki kekuatan hukum tetap.
Misbahuddin menekankan bahwa poin-poin tersebut diharapkan menjadi perhatian bagi Ombudsman RI Sulawesi Selatan untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi Pj Bupati Enrekang dalam pelayanan publik di Kabupaten Enrekang. “Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti agar pelayanan publik di Kabupaten Enrekang berjalan sesuai aturan,” tegasnya. (Mbass)