Dugaan Pelanggaran Netralitas Oknum Kades di Tanasitolo Diteruskan Ke Mendagri

Dugaan Pelanggaran Netralitas Oknum Kades di Tanasitolo Diteruskan Ke Mendagri

WAJO, penarakyat.com — Bawaslu Wajo resmi meneruskan dugaan pelanggaran netralitas oknum kepala desa kepada Pj. Bupati Wajo (Jumat 06-09-2024) Penerusan dugaan pelangggaran tersebut atas hasil pengawasan langsung panwascam Tanasitolo beberapa hari yang lalu.

Selain penerusan ke PJ Buoati, Bawaslu juga meneruskan dugaan pelanggaran netralitas oknum kades tersebut ke Dirjen Bina Desa dan Dirjen otoda Kemendagri, berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI no. 92 thn 2024.

Ketua Panwascam Tanasitolo, Fakhriana mengatakan bahwa kegiatan pengawasan yang dilakukan beberapa hari yang lalu terhadap salah satu oknum Kades didasari dari info masyarakat, dimana terdapat postingan di media sosial salah satu oknum Kepala Desa di Tanasitolo dengan membuat tindakan/keputusan yang berpotensi sebagai keberpihakan terhadap salah satu bakal pasangan calon bupati Wajo tahun 2024.

“Tentu ini menjadi tugas kami, memastikan netralitas Kades dan ASN sebagaimana diatur dalam UU Desa dan UU ASN selama pendaftaran bakal pasangan calon sampai ditetapkannya nanti bakal calon bupati Wajo secara resmi Oleh KPU,” katanya.

Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Wajo, Herwan S.E membenarkan hal tersebut. Dia mengungkapkan bahwa laporan hasil pengawasan itu telah dikaji dan diteruskan ke Pj. Bupati Wajo untuk diberikan sanksi administratif.

“Penerusan surat juga kami teruskan ke mendagri dirjen bina desa dan dirjen otoda berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI no. 92 thn 2024,” tegasnya.

Dia kembali menghimbau agar para kepala Desa dan ASN di Kabupaten Wajo dapat menahan diri membuat tindakan atau keputusan yang bisa dimaknai menguntungkan dan merugikan bakal pasangan calon bupati Wajo seperti memasang baliho bakal calon, mengkampanyekan bakal calon baik secara langsung maupun di sosial media. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *