MAKASSAR, Penarakyat.com — Dugaan Pemalsuan penggunaan ijazah palsu pada Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Enrekang, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Karama kembali dipertanyakan penanganan hukumnya.
Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) LSM PERAK meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan institusi terkait yakni Bawaslu dan KPU transparan menyampaikan hasil temuanya ke publik.
“Kasus ini sempat menjadi perbincangan namun tiba-tiba tidak ada kabar kelanjutan penanganan hukumnya. Intinya kami siap mengawal dan memantau perkembangan kasus dugaan ijazah palsu Caleg DPRD Enrekang ini, ” ucap Abd. Rahman MS selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Komunikasi Politik LPP LSM PERAK, Rabu (9/10/19).
Pihaknya juga mendesak Polda Sulsel menyampaikan ke publik hasil penyelidikan dan penyidikannya.
“Bawaslu dan KPU juga harus pro aktif merespon temuan dan hasil penyelidikan kepolisian.
Kalau terbukti, sudah seharusnya Caleg terpilih tersebut di proses hukum dan di PAW,” tegas Rahman.
Sebelumnya, mantan calon legislatif Enrekang Basman yang notabene Caleg separtai dengan Karama pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu melaporkan dugaan pemalsuan ijazah tersebut.
Karama yang baru saja dilantik pada 21 Agustus 2019 diindikasi menggunakan Ijazah Palsu pada saat proses pencalonan legislatif. Ijazah paket C digunakan memakai nomor STTB perempuan.
Kasus tersebut sebelumnya juga sudah ditangani oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Kepolisian juga sudah menindaklanjuti dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut termasuk mendatangi SMP Negeri 8 Makassar yang beralamat di Jl. Batua Raya.
Berdasarkan informasi, ijazah digunakan Karama diduga tidak sesuai prosedur. Ijazah paket C setara SMA milik Karama yang digunakan mendaftar pada Pileg lebih dulu terbit dari pada paket B nya yang setara SMP.
Dimana pake C diterbitkan 13 Agustus 2007, sementara paket B nya setara SMP terbit 14 Juni 2014
Sehubungan dengan laporan itu, KPU langsung menindaklanjuti dan melakukan klarifikasi ke
PKBM yang mengeluarkan Ijazah Paket C untuk mengkoordinasikan dasar keluarnya Ijazah Paket C.
Pengurus PKBM memberikan dokumen fotocopy Ijazah SMPN 8 Makassar, sehingga KPU Kabupaten Enrekang pada tanggal 20 Agustus 2019 melakukan klarifikasi ke SMPN 8 Makassar.
Kepala Sekolah SMPN 8 Makassar, Ruslan yang juga sudah memberikan penjelasan berdasarkan informasi mengatakan, bahwa ternyata ijazah yang digunakan Karama dengan No STTB 82157 atas nama St. Rubiana tertanggal 14 Mei 1985. (Andi Udin)