WAJO, penarakyat.com – Pelita Hukum Indonesia (PHI) Kabupaten Wajo menggelar aspirasi terkait pengembang dan developer, di Gedung DPRD Wajo, Senin, (04/10/2021).
Ketua Pelita Hukum Indonesia (PHI) Kabupaten Wajo, Sudirman mengungkapkan, perumahan pengembang Zarindah Perdana yang berada di Desa Ujung Baru, Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo, sudah dua tahun beroperasi belum memiliki fasilitas umum dan fasilitas sosial ke pemerintah Kabupaten Wajo.
“Zarindah Perdana contoh, banyak pengembang nakal yang belum memberikan aset umum ke pemerintah, dan harus di RDP kan, apa susahnya pihak pengembang segera melakukan aplikasi ke pemerintah untuk menyajikan aset fasilitas umum, bukan sebaliknya pihak pemerintah yang bermohon. Kami minta Satu Minggu pihak Zarindah harus melakukan kunjungan ke aset, jika tidak kami akan melakukan pelaporan sebagai pelanggaran hukum,”tegas Sudirman
Sekretaris Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Wajo, Syarwan juga membenarkan kalau hampir semua pihak pengembang perumahan belum menyediakan aset.
Menurutnya, Selama masih ada Perda No.24 Tahun 2012, yang mengatur tentang aset dari Pengembang ke Pemerintah maka pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa dalam hal fasilitas umum.
“Dan kami juga sudah melakukan persuratan untuk semua pengembang di Kabupaten Wajo, disitu juga ada kendala karena beberapa pengembang sudah tidak ada di Wajo dan belum menyerahkan aset, disatu sisi masyarakat tidak ada pembangunan,” jelasnya.
Anggota DPRD Kabupaten Wajo, H Muhammad Ridwan, juga menyesalkan adanya pengembang nakal, dan PT Zarindah seharusnya menjadi contoh yang baik.
Pihak perwakilan PT Zarindah Perdana, yang sempat hadir , Nirmalasari, mengaku bahwa dirinya hanya sebagai perwakilan pengembang, sehingga tidak dapat memberikan jawaban karena pimpinannya sedang berada di daerah luar, namun pada akhirnya karena aspirator ikut menyetujui akan melakukan pengajuan permohonan ke Pemda dalam waktu 7 (tujuh) hari.
Sebelum menutup, ketua penerima aspirasi, Muhammad Ridwan, dirinya akan menyampaikan aspirasi ke Pimpinan DPRD Kabupaten Wajo, agar merekomendasikan ke Komisi terkait, untuk dilakukan RDP.
“Berdasarkan permintaan aspirator dan pemerintah, kami pihak DPRD Wajo atas persetujuan pihak pengembang yang menghentikan dulu melakukan pengerjaan proyek jika di lokasi pertama belum menemukan aset, itu bunyi kesimpulan rapat kita pada hari ini, dan nanti ditindaklanjuti ke pimpinan,” tutupnya (adv)