PINRANG, Penarakyat.com —Kontraktor disebut-sebut ikut mengalirkan dana untuk menutupi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada salah satu proyek di Bumi Lasinrang.
Hal itu disampaikan oleh Edy Rahmat (Sekdis nonaktif PUTR Pemprov Sulsel), dalam kesaksiannnya untuk terdakwa Agung Sucipto (AS) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar beberapa waktu lalu.
Dalam sidang itu, Edy Rahmat mengaku menerima uang sebesar Rp337 juta dari kontraktor yang bernama Andi Kemal. Dijelaskan lagi, jika dana tersebut digunakan untuk mengamankan temuan BPK untuk proyek yang sedang dikerjakan Andi Kemal di Pinrang.
Dikonfirmasi terkait pekerjaan atau proyek yang jadi temuan BPK di Pinrang, Kadis PU Kabupaten Pinrang, mengaku, jika ia tak tahu menahu soal proyek yang dikerjakan itu.
“Kalau atas nama Andi Kemal, saya tidak kenal. Saya tidak tahu juga, dia kerjakan proyek jalan apa di Pinrang,” bebernya, Sabtu (19/06/2021).
Ia juga menyampaikan, untuk tahun 2020 kemarin, pihaknya tidak pernah bertemu dengan kontraktor yang bernama Andi Kemal.
“Nah untuk tahun 2020, tidak ada temuan BPK untuk proyek jalan,” imbuhnya. (Ady)