SIDRAP, Penarakyat.com — Aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) di Sidrap ternyata diduga dibackup oleh oknum pengacara yang memungut dana hingga puluhan juta.
Hal itu terungkap ketika salah satu pemilik cafe berinisial HA asal Kecamatan Tellu Limpoe, Sidrap yang menyatakan hal tersebut, Minggu, (8/12/2019).
Dia mengatakan, ada seorang oknum yang mengaku pengacara asal Pangkajene yang dia ketahui berinisial FR mendatanginya untuk meminta sejumlah dana agar THM bisa terus beraktivitas. Dan legalitasnya tetap beroperasi di Sidrap.
“Oknum tersebut datang ke kami mengaku sebagai pengacara dan dan berperawakan masih muda dia mengaku bisa mengurus dan melobi ke aparat dan pemerintah agar THM tetap beroperasi di Sidrap tapi saya tidak percaya begitu saja, tidak tahu yang lain,” ucapnya.
Sementara itu, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap menegaskan bahwa tidak ada THM yang beroperasi lagi dan harus ditutup selama-lamanya.
Pernyataan itu disampaikan Bupati Sidrap, H Dollah Mando saat rapat forkopimda terkait hal tersebut belum lama ini.
“Sebelumnya kita sudah menyegel 19 THM yang sempat beroperasi dan kalaupun ada THM yang membandel segera lapor dan sertakan bukti, pasti kami bersama aparat penegak hukum akan tindak tegas,” ucapnya.
Terkait dengan ada pernyataan dari pemilik THM bahwa ada pungli yang diduga dilakukan oleh oknum pengacara diminta untuk segera melapor kepihak berwajib.
Pemilik kafe diminta untuk melaporkan oknum pengacara tersebut ke pihak kepolisian supaya ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Ris)