Eks Ketua Gapoktan Masuk Daftar DPO Kejaksaan

Eks Ketua Gapoktan Masuk Daftar DPO Kejaksaan

SIDRAP, penarakyat.com — Program mandiri pangan APBN 2012 di Sidrap, berujung masalah. Dana bantuan Rp100 juta yang sedianya dibagikan ke kelompok penerima, tidak seutuhnya disalurkan kepada 4 kelompok tani pangan LDK Desa Timoreng Panua kecamatan Kulo sebagai penerima manfaat.

Sebagian dana itu justru masuk ke kantong pribadi pengurus, uang itu dinikmatinya sendiri.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, Jasmin Simanullang, menegaskan sudah  menetapkan tersangka dalam kasus itu.

“Kasus ini terjadi 2012, pengurusnya atas nama Kamaluddin nin Dalle ditetapkan tersangka,” ungkap Jasmin, Kamis, (27/10/2016).

Menurutnya, perkara itu, tersebut sudah akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar dalam waktu dekat ini, kendati tersangka dalam kasus ini menghilang.

“Kami segera limpahkan, meski tersangkanya sudah lama menghilang dan kini DPO,” kata Jasmin.

Dia mengatakan, tersagka, Kamaluddin dijerat dengan Pasal 8, jo Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001, ancamannya hingga 20 tahun penjara.

Kepala Seksi Intelijen, Andi Irfan menambahkan, tersangka menghilang sebelum kasus ini ditangani kejaksaan.

“Tersangka mungkin punya firasat jika kasus ini akan diusut, makanya hilang duluan,” kata Irfan.

Kendati tanpa tersangka, kasus itu kata dia tetap aka disidangkan. Itu sesuai  ketentuan Pasal 38 UU Tipikor.

“Disebutkan disitu, perkara dapat disidangkan in absensia atau tanpa hadirnya tersangka,” kata Irfan. (ady sanjaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *