SIDRAP, Penarakyat.com – Pengadilan Negeri Sidrap akan melaksanakan eksekusi terhadap sebidang tanah perumahan seluas 266 m² yang terletak di Desa Teteaji, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Nomor 1848 K/Pdt/2021 yang memenangkan Pida Binti Latarin sebagai pemohon eksekusi melawan Hj. Nurliah Binti Mustafa Kemal sebagai termohon eksekusi.
Namun hingga saat ini belum terlaksana. Hal itu diungkapkan pihak keluarga pemohon melalui Ketua LSM GMBI Sidrap, Hj Suharti Muhammadiyah kepada media, Minggu, 23 Februari 2025.
“Surat permintaan pengamanan untuk eksekusi lahan dari PN Sidrap pada 2 April 2024. Namun sampai sekarang belum terlaksana, kami harap supaya bisa segera dilaksanakan,” ucap Hj Suharti.
Dalam surat tersebut yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Sidrap, eksekusi ini dilakukan setelah adanya putusan hukum tetap yang menyatakan tanah tersebut sah dimiliki oleh Pida Binti Latarin.
Tanah ini memiliki batas-batas sebagai berikut sebelah utara berbatasan dengan jalan raya, sebelah timur berbatasan dengan jalanan, sebelah selatan berbatasan dengan tanah perumahan milik Sjamsul Rijal, sebelah barat berbatasan dengan tanah perumahan milik Omo.
Dalam surat tersebut, saat itu Ketua Pengadilan Negeri Sidrap, Jumadi Apri Ahmad, S.H., M.H., meminta bantuan pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan mengenai situasi keamanan di lokasi eksekusi.
Hal ini bertujuan untuk memastikan proses eksekusi berjalan lancar dan tanpa gangguan.
Masyarakat diharapkan tetap tenang dan menghormati keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Pengadilan menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan langkah terakhir setelah melalui berbagai tahapan hukum yang panjang. (Riss)
Tinggalkan Balasan