WAJO, Penarakyat.com — DPRD Kabupaten Wajo menggelar Rapat Paripurna. Agendanya laporan hasil rapat pansus terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Wajo di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Wajo, Jumat (28/12/2018).
Keempat Rancangan Peraturan Daerah tersebut yakni, Ranperda penyelenggaraan Perparkiran, Ranperda Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi dan Barang Daerah, Ranperda Tata Kelola Pemerintahan di Bidang Industri Ekstraksi Migas dan Ranperda Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.
Ketua DPRD Wajo, HM Yunus Panaungi selaku Pimpinan Rapat mempersilahkan Juru Bicara Pansus masing-masing Pansus untuk menyampaikan laporan terkait keempat Ranperda dan mereka menyampaikan perbaikan perbaikan terhadap ke Empat Ranperda tersebut.
Rapat Paripurna menyetujui untuk keempat Ranperda ini untuk dilanjutkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sementara itu, Bupati Wajo diwakili Sekda Wajo, H Amiruddin A, SSos, MM dalam pendapat akhir terkait keempat Ranperda mengatakan Untuk menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Wajo, diperlukan penyelenggaraan Perparkiran yang menjamin kehandalan, keselamatan, kelancaran, ketertiban dan keamanan berdaya guna dan berhasil guna, serta memperoleh kepastian hukum kejelasan tanggung Jawab dan kewenangan pengelolaan, serta penyelenggaraan perparkiran perlu melakukan penataan parkir secara proporsional efektif dan efisien.
Bahwa untuk rencana pemulihan Kerugian Daerah secara lebih efektif dan efisien, serta mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi di daerah, maka dipandang perlu untuk menyelesaikan regulasi dengan perkembangan zaman, cara tuntutan ganti kerugian negara daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain sehingga perlu penyesuaian, dan dengan adanya regulasi yang dapat dijadikan pedoman untuk meminimalisir dan menyelesaikan kerugian daerah.
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo sebagai salah satu penghasil gas alam terbatas dalam hal pengelolaannya, padahal dampak lingkungan sosial ekonomi yang ditimbulkan akibat eksploitasi gas alam lambat laun dirasakan di masa mendatang, dengan adanya peraturan daerah ini, diharapkan nantinya dapat dijadikan sebagai pedoman hukum dalam mengatasi problematika tersebut, di samping adanya transparansi data dan informasi yang akurat dari pelaku usaha industri ekstraktif migas yang akan disampaikan ke masyarakat Kabupaten Wajo.
Penyediaan sarana dan prasarana air minum menjadi salah satu kunci dalam perkembangan ekonomi di daerah, Adapun landasan hukum Ranperda tentang sistem penyediaan air minum ini diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 1974, tentang Pengairan dan Peraturan Pemerintah nomor 122 Tahun 2015, tentang sistem Penyediaan air minum.
Diperlukan payung hukum di Kabupaten Wajo dalam bentuk Peraturan daerah tentang sistem penyediaan air minum, dan dengan ditetapkannya keempat Peraturan Daerah tersebut di atas, dengan harapan agar dilaksanakan dengan baik, bukan saja dari pemerintah tapi semua lapisan masyarakat ikut andil dan terlibat dalam memajukan Kabupaten Wajo ini menutup sambutannya. (Humas)