BANGGAI, Penarakyat.com — Polisi mengamankan empat warga di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, karena mengadakan pesta miras jenis cap tikus, Sabtu malam (5/2/2021).
Keempat warga ini diamankan di salah satu rumah warga dengan masing-masing berinisial RS (31), IH (37), SD (17) dan RH (31).
“Anggota saat itu anggota sedang patroli dan melihat mereka sedang berpesta miras,” ungkap Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH.
Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, polisi kemudian membawa keempat warga itu ke Mapolsek Batui.
“Mereka akan kami beri pembinaan dan surat pernyataan tidak mengulagi lagi perbuatannya,” sebut Iptu Yoga.
Dari pengakuan keempat warga ini minuman haram ini didapatkan dari seorang warga di Kota Luwuk seharga Rp. 20 ribu per bungkus ukuran 1/4 liter.
“Saat itu mereka membeli cap tikus ini sebanyak enam kantong,” tutur Iptu Yoga. (Riss)