PAREPARE, Penarakyat.com — Masyarakat penggiat lingkungan hidup mendesak pemerintah kota Parepare agar memperketat proses persetujuan membuka lahan dan izin untuk mendirikan bangunan pada kawasan perumahan.

Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) Kota Parepare H. Bakhtiar Syarifuddin menggugah pemerintah kota Parepare kiranya selektif memberikan persetujuan membuka lahan dan izin mendirikan bangunan kepada perusahaan pengembang perumahan.

Penegasan ini diungkap sesaat melakukan cros cek atau peninjauan ketersediaan 20 persen lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di beberapa kompleks perumahan.

“Hampir semua perumahan yang sudah terbangun dan berencana mengajukan proses penyerahannya ke pemkot tidak mampu menyisakan lahannya 20 % untuk RTH, padahal peraturan daerah kita kan cukup memadai mengatur hal tersebut.

“Saya sudah mulai mengkhawatirkan kemampuan daya dukung lingkungan hidup kota kita, khususnya pada kawasan pengembangan perumahan yang tersebar dibeberapa lokasi, dan faktanya kalau begini semua perumahan di parepare, tidak lama lagi pasti kita krisis lahan RTH.

Pemerintah kota sesuai dengan kewenangannya punya tanggung jawab dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan kawasan untuk permukiman yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Untuk itu kiranya dimohonkan Bapak Walikota memberi atensi khusus terkait masalah Ruang Terbuka Hijau di perumahan-perumahan yang ada di kota kita ini, perda nomor 7 tahun 2014 itu jangan menjadi kepongahan diatas meja kerja saja, tapi harus terapdiksi dan terimplementasi secara benar dan tegas.

“Bukankah bertempat tinggal pada kawasan perumahan dilingkungan perkotaan yang bersih, sehat, layak dan hijau merupakan cita-cita kota dambaan kita semua”,ungkapnya. (Andi)