ENREKANG, Penarakyat.com — Tarif di Villa Emas Latimojong berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021, tentang Penetapan Tarif Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggarahan/ Villa, sebesar Rp250.000 per orang ini diklarifikasi Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata.
Kepala Seksi Bina Usaha dan Daya Tarik Wisata Dispopar Enrekang, Eka Pebryanzah menyebutkan, terjadi kesalahan tehnis pada press release yang dikeluarkan saat itu.
“searusnya 250 ribu per kamar, bukan 250 ribu per orang,” kata Eka Pebryanzah.
Sehingga, pihak Dispopar meminta maaf dengan adanya kesalahan tersebut. “Kami atas nama Dispopar memohon maaf atas kesalahan yang0. kami buat,” lanjut Eka Pebryanzah.
Saat ini Dispopar Enrekang sedang mengusahakan revisi Perbup Nomor 41 Tahun 2021, khususnya tarif sewa kamar dan aula di Villa Emas Latimojong.
Hal itu dilakukan menyusul banyaknya masukan dari para wisatawan, warga serta media, yang dinilai tarif sewa tersebut terlalu tinggi.
“Saat ini kami sudah membuat telaahan staf kepada Bapak Bupati, untuk merevisi Perbup Nomor 41 Tahun 2020, khususnya perubahan tarif kamar dan aula di Villa Emas Latimojong agar supaya dapat diturunkan,” kata Eka.
Dikatakan, pihaknya belum dapat menyebutkan berapa tarif perubahan tersebut, tapi Eka Pebryanzah menjamin jika tarifnya tidak akan memberatkan para wisatawan atau pengunjung yang akan memanfaatkan Villa Emas Latimojong.
Villa Emas Latimojong dimanfaatkan sebagai tempat istrahat bagi para wisatawan, yang akan melakukan pendakian melalui jalur Dusun Karangan Desa Latimojong, Kecamatan Buntu Batu.
Namun, Villa Emas Latimojong tidak dibatasi pemanfaatannya hanya untuk para pendaki saja, tapi bisa digunakan acara lain seperti acara rapat atau hanya sekedar rekreasi.
Saat ini, Villa Emas Latimojong sudah siap difungsikan seiring dibukanya kembali obyek wisata jalur pendakian Gunung Latimojong. Meski demikian, pengeresmian villa tersebut baru dilaksanakan pada bulan Mei nanti. (Sudi)