SIDRAP, Penarakyat.com — Pengadilan Negeri Kabupaten Sidrap mengadakan short course atau kursus singkat penggunaan bahasa isyarat dalam pelaksanaan pengadilan bagi penyandang disabilitas.
Dalam kegiatan ini PN Sidrap menggandeng Dinas Sosial serta Sekolah Luar Biasa (SLB) Kabupaten Sidrap.
Adapun kursus selama dua hari, 20 dan 21 Juni 2022, diikuti jajaran PN Sidrap, termasuk hakim dan bagian pelayanan.
Ketua PN Sidrap, Jumadi Apri Ahmad saat pembukaan kegiatan menyatakan, kursus untuk meningkatkan pelayanan, khususnya kepada penyandang disabilitas.
“Komitmen kami memberi pelayanan maksimal kepada masyarakat, termasuk penyandang disabilitas,” katanya pada acara di aula Kantor PN Sidrap, Pangkajene Sidenreng.
Jumadi menambahkan, meski singkat, namun pelatihan tersebut diharapkan memberi pengetahuan dasar yang memudahkan komunikasi dengan penyandang disabilitas.
“Intinya kita berupaya memberi pelayanan yang setara. Kami juga berterima kasih kepada Pemkab Sidrap telah difasilitasi kegiatan ini,” lontarnya.
Sementara Kabid Rehsos Limjamsos Dinsos Sidrap, Hj. Nurhidayah mengungkap, kegiatan itu sebagai tindak lanjut kunjungan mereka beberapa waktu lalu ke PN Sidrap.
“Kita sepakat memperkuat sinergitas dan kerja sama lintas sektor, dan saling mendukung demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Dalam acara pembukaan turut hadir Kepala SLB Sidrap, Mansur Sulo. Adapun instruktur pada kegiatan itu sebanyak 3 orang, terdiri 2 orang guru dan 1 orang tamatan SLB Sidrap yang telah menjadi pengajar terlatih. (Atir)