PINRANG, Penarakyat.com — Satuan Reserse Kriminal Polsek Tiroang Polres Pinrang mengungkap pelaku pencurian Kartu ATM, Selasa tanggal 04 Mei 2021 sekira pukul 23.00 Wita
DASAR : LP / 13 / V / 2021 / SPKT / Sulsel / Sek.Tiroang/Res Pinrang.Tgl 04 Mei 2021,
Jl. Lakade Kelurahan Marawi, Kecamatan Tiroang, Kabupatan Pinrang.
Korban Yunus (64) pekerjaan wiraswasta, Jl. Lakade Kelurahan Marawi, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang.
Sementara pelaku Lukman Fahtir (20) Mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi di Kota Pare-pare, Jl. Tompi Tompi Aressie, Kelurahan Samaturue, Kecamatan Tiroang.
Kapolres Pinrang AKBP Arief Sugihartono melalui Kapolsek Tiroang AKP Gatot Yani membenarkan penangkapan tersebut, pelaku diamankan setelah adanya laporan dari korban
“Pelaku ini mengambil ATM BRI milik korban yang tak lain kakeknya sendiri di dalam laci dan menukarnya dengan ATM lain, dan baru sadar jika ATM miliknya ditukar setelah korban ingin menarik uang” kata Gatot, Kamis 06 Mei 2021
Gatot menambahkan jika pelaku menggunakan uang tersebut untuk berpoya-poya dan membeli emas di toko online, yang ditaksir sekitar Rp.189 juta rupiah
” setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku dan mengakui bahwa yang mengambil Kartu ATM BRI milik korban adalah dirinya sendiri,” ucap Gatot
Perkara Tindak Pidana tersebut saat ini sudah dalam Proses Penyidikan oleh Penyidik Polsek Tiroang Polres Pinrang. (Riss)