Gegara Ini Mantan Kades Persiapan Talawe Mengamuk Bawa Parang

Gegara Ini Mantan Kades Persiapan Talawe Mengamuk Bawa Parang

SIDRAP, Penarakyat.com — Petugas kepolisian mengamankan Mas’Ud, mantan pejabat Kepala Desa Persiapan Talawe, Kecamatan Watang Sidenreng, Sidrap, Rabu, (04/09/2019).

Mas’ud diamankan oleh Polsek Maritenggae setelah sempat mengamuk di kantor Desa Persiapan Talawe sambil mengeluarkan parang, sekitar pukul 11.30 wita.

Sejumlah informasi menyebutkan bahwa Mas’ud melarang pejabat baru Arifin Lattu untuk menandatangani berita acara bantuan penyerahan dana pembuatan kandang ayam kepada warga setempat.

“Mas’ud tidak menerima jika pejabat Kepala Desa baru Arifin Lattu menandatangani berkas berita acara bantuan itu karena dirinya yang mau tanda tangani itu,” kata Muh Hatta warga setempat.

Petugas kepolisian mengamankan Mas'Ud, mantan pejabat Kepala Desa Persiapan Talawe, Kecamatan Watang Sidenreng, Sidrap, Rabu, 4 September.
Petugas kepolisian mengamankan Mas’Ud, mantan pejabat Kepala Desa Persiapan Talawe, Kecamatan Watang Sidenreng, Sidrap, Rabu, 4 September.

Setelah itu, Mas’ud mengeluarkan parang dan mengancam salah seorang warga lalu kemudian warga setempat pun geram melihat perbuatannya itu hingga sempat dilempari batu.

Mas’ud dan seorang rekannya lagi Halim langsung bersembunyi di salah satu ruang kantor desa tersebut hingga akhirnya polisi datang mengamankan mantan pejabat itu dari amukan massa.

Kapolsek Maritenggae, Iptu Abd Samad saat ditemui dilokasi usai mengamankan Mas’ud dan seorang rekannya lagi belum bisa berkomentar terlalu jauh.

“Yah, mereka kami amankan dulu dan membawanya ke Mapolsek Maritenggae untuk dimintai keterangannya terkait persoalan itu,” ucapnya.

Usia kejadian tersebut Kepala Dinas Permberdayaan Masyatakat, Pemerintahan Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (PDP2A) Sidrap Patahangi Nurdin mendatangi lokasi.

Dia didampingi Danposramil 1420-03 Watang Sidenreng, Peltu Sahabuddin dan KBO Unit Intelkam Polres Sidrap, Ipda Andi Aswan, serta sejumlah Satpol PP Sidrap.

Kedatangan Patahangi Nurdin untuk memperjelas kembali kepada masyarakat bahwa pejabat kepala desa persiapan Talawe itu adalah Arifin Lattu. Itu berdasarkan SK Bupati nomor 355/VII/2019, per tanggal 10 Juli 2019.

Patahangi Nurdin menjelaskan bahwa Mas’ud adalah seorang pejabat Kepala Desa Persiapan Talawe menjabat selama 12 tahun mulai sejak 2007 hingga 27 Maret 2019.

Namun, hingga saat ini dirinya masih belum bisa melepas jabatan tersebut, padahal sudah ada SK Bupati Sidrap tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat kepala desa baru.

Menurut Patahangi Nurdin pemberhentian dan pengangkatan pejabat Kepala Desa Persiapan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 43 dan diperkuat Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa.

Dalam Permendagri itu terdapat pasal 23 yang menyebutkan bahwa pejabat desa persiapan berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dikatakannya pula bahwa Mas’ud sebelumnya diangkat menjabat sebagai kepala desa persiapan karena waktu itu belum ada aturan baru.

“Nah, sekarang ada aturan bahwa yang harus menjabat sebagai kepala desa persiapan itu berasal dari ASN, sedangkan Mas’ud bukan ASN,” tandasnya. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *