SIDRAP, Penarakyat.com — Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap meringkus pelaku jambret di Kelurahan Lancirang, Kecamatan Pitu Riawa, Selasa malam, 11 Mei 2021.
Terduga pelaku yaitu lelaki Ippang alias Irpan (24) warga Dusun Katillang, Desa Sumpang Mango Kecamatan Pituriawa, Sidrap.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika mengatakan, terduga pelaku ditangkap sekitar pukul 23.30 wita dan mengamankan barang bukti sepeda motor dan uang hasil curian.
“Ya, dini hari tadi kami berhasil mengamankan terduga pelaku penjambretan. Pelakunya tak lain adalah mantan pacar korban,” kata AKP Benny Pornika, sesaat lalu.
Pemuda yang kesehariannya adalah petani itu ditangkap berdasarkan laporan polisi LPB/94/V/2021/SPKT/SSL/RES.SIDRAP, tanggal 11 Mei 2021 tentang tindak pidana pencurian.
Ditangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,7 juta, sebuah tas berwarna putih milik korban.
Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah handpone dan sepeda motor Nmax tanpa plat yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
AKP Benny Pornika menjelaskan, bahwa kasus tersebut berawal saat korban mengendarai sepeda motor, kemudian pelaku memberhentikan korban lalu membentak sambil meminta HP milik korban.
Namun saat itu, korban menolak menyerahkan HP miliknya dan tiba-tiba pelaku menarik tas milik korban yang tergantung di sepeda motor lalu mengambil uang sebesar Rp 2 juta yang berada di dalam tas korban.
Setelah berhasil mengambil uang milik korban. Pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian hingga akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sidrap.
Sementara itu, dari hasil inteogari terduga pelaku mengakui perbuatannya dengan cara merampas uang milik mantan pacarnya itu dengan alasan sakit hati karena diputusin.Padahal, pelaku masih mencintainya.
Kini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan lebih lanjut. (Atir)