SIDRAP, Penarakyat.com — Kerja keras Satresmob Satresnarkoba Polres Sidrap mengungkap jaringan peredaran Narkoba di wilayah Hukumnya terus membuahkan hasil.
Satu lagi kasus zat ampetamin berhasil diungkapnya, Jumat (27/12/2019) malam ini.
Dua terduga pelaku ditangkap dalan waktu bersamaan.
Adalah Lakonding Alias Konding (39 Tahun), warga beralamat Dusun I Lokabatue Desa Pitu Riawa Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap dan Zulfahmi Alias Bule (27 Tahun), warga Lanrang Desa Timoreng Panua Kecamatan Panca Rijang, Sidrap.
TKPnya, di wilayah timur Sidrap. Tepatnya di Desa Ponrangae Kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidrap, sekitar 20.30 Wita.
Penangkapan kedua pelaku ini dipimpin langsung AKP Andi Sofyan,SIk bersama 7 anggotanya.
Barang buktinya, lumayan banyak. Polisi dapet 2 bal yang beratnya 70,04 gram. Sabu ini dikemas dalam dua bungkus besar disita bersamaan barang bukti lainnya berupa 2 unit motor merk Yamaha. Lainnya, juga ada 5 buah Handphone berbagai merk.
Cara polisi mengungkap kasus masih cara Undercoverbuy. Pelaku dipancing transaksi di TKP dengan mengajak menjual barang haram itu sebanyak 100 gram dengan harga Rp82 juta.
Namun Onding yang diduga sebagai pemilik barang bukti tersebut hanya menyanggupi barang dengan berat 70,04 gram. Harga pun disepakati Rp61,5 juta.
Terduga pelaku Onding ditemani rekannya Zulfahmi mengajak pembeli yang tak lain polisi lagi menyamar ke TKP yang disetujuinya.
“Kami tangkap keduanya setelah barang buktinya A1 adalah narkoba golongan 1. Ini berkat informasi masyarakat kalau tersangka sering transaksi narkoba,” ungkap Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono yang dibenarkan Kasat Narkoba AKP Andi Sofyan, sesaat setelah mengungkap kasus tersebut.
Kasus ini, kata Budi, masih didalami polisi karena kuat dugaan pelaku berencana akan mengedarkan pada malam tahun baru. Itu diketahui dari pengakuan pelaku untuk pesanan pelanggannya pada malam pergantian tahun.
“Ini masih dikembangkan dan diduga masih ada jaringan serta barang bukti yang lebih banyak lagi,”tandasnya. (Ady)