SIDRAP, Penarakyat.com — Beginilah resikonya jika personil Polisi melanggar kode etik Polri. Lantaran tersangkut kasus penipuan, Bripka AWR menerima sanksi berat.
Oknum polisi yang dulu aktif di fungsi kerja Satuan Sabhara Polres Sidrap terpaksa di Sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Proses PTDH tersebut dilakukan dengan upacara resmi dikantor Halaman Mapolres Sidrap tanpa kehadiran yang bersangkutan (In Absensia), pada Senin pagi (19/10/2020).
Upacara tersebut dipimpin langsung Kapolres Sidrap AKBP Leonardo Panji Wahyudi,SIk. Hadir pula petinggi Mapolres diantaranya Waka Polres, para Kabag, Kasat, Kapolsek dan para Kasi serta perwira Polres Sidrap lainnya.
Dalam kesempatan itu, Bripka AWR tak datang secara langsung sehingga upacara pemberhentian digelar secara simbolis dan virtual sesuai protokoler kesehatan.
Bripka AWR diketahui terakhir menjabat Banit Turjawali Sat Sabhara Polres Sidrap. Yang bersangkutan baru saja keluar dari Rumah Tahanan Kelas II B Sidrap, yakni pada tanggal 2 Juli 2020 lalu.
Dalam track recordnya, oknum Bripka AWR pernah terlibat kasus utang piutang dan penipuan/penggelapan pada sejumlah korbannya.
Sehingga yang bersangkutan dilapor pidana dan telah menjalani hukuman 1 tahun penjara dari putusan Pengadilan Negeri Sidrap 2 tahun penjara.
Kapolres Sidrap AKBP Leonardo P.
Wahyudi menegaskan dalam amanahnya memjelaskm sebelum menerima sanksi PTDH, yang bersangkutan telah melalui proses persidangan kode etik di Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sidrap dan sidang Pidana Umum di PN Sidrap.
“Yang bersangkutan sudah sering diberikan pembinaan pribadi untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya,” lontar Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menegaskan, personil Polri yang tidak patuh pada sumpah Polri dalam mengayomi masyarakat itu sudah bisa dikenakan kode etik.
Menurut Kapolres, Upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman yang tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.
“Kita berharap agar seluruh personil Polres Sidrap dan Polsek jajaran menjadi pribadi yang baik agar tidak ada upacara PTDH seperti ini di lain waktu lagi,” tandasnya. (Ady)