Gelar Operasi Yustisi di Pasar Cara Polsek Panca Rijang Cegah Penularan Covid-19

Gelar Operasi Yustisi di Pasar Cara Polsek Panca Rijang Cegah Penularan Covid-19

SIDRAP, Penarakyat.com — Personil Polsek Panca Rijang, Polres Sidrap kembali melaksanakan operasi yustisi dengan cara mendatangi pasar Rappang, Selasa, 4 Mei 2021.

Operasi yang juga melibatkan Satpol PP dan Damkar Pemkab Sidrap dipimpin oleh Kapolsek Panca Rijang, Kompol Ahmad Rosma.

Sasaran kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) tersebut adalah para pengunjung dan pedagang pasar Sentral Rappang.

Dilokasi, petugas gabungan melakukan teguran secara lisan dan tertulis terhadap pengunjung pasar yang ditemukan mengabaikan protokol kesehatan.

Kemudian memberikan edukasi dan himbauan untuk tetap menggunakan masker khususnya saat berada diluar rumah atau pada saat berada ditempat keramaian seperti pasar.

“Kita juga menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari penularan covid 19 dengan menjaga jarak aman atau physical distancing khususnya pada tempat keramaian,” kata Kompol Ahmad Rosma.

Disamping itu, perwira satu bunga dipundak ini juga menghimbau kepada masyarkat untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan, selalu memakai masker selalu cuci tangan dan hand sanitizer.

Sementara, dalam operasi tercatat 15 orang mendapatkan teguran lisan karena kedapatan mengabaikan protokol kesehatan. (Atir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *