BANGGAI, Penarakyat.com — Kepolisian Sektor Pagimana kembali menyita puluhan liter Minuman Keras (Miras) lokal jenis cap tikus, Jumat (7/4/2020) sekitar pukul 17.00 Wita.
Kapolsek Pagimana Iptu Syukri Larau, mengungkapkan, puluhan liter Miras cap tikus tersebut diamankan dari dua supir berinisial AT dan AI saat pihaknya menggelar Patroli dan KRYD di Jalan Trans Sulawesi, Desa Pinapuan, Kecamatan Pagimana.
“Ada 4 jerigen ukuran 20 liter dan 2 jerigen ukuran 5 liter. Jadi totalnya 90 liter cap tikus,” ungkapnya.
Kedua pelaku tersebut, kata Syukri , langsung diamankan di Mapolsek Pagimana bersama barang bukti miras cap tikus guna dilakukan penyidikan.
“Kedua pelaku sedang diperiksa penyidik guna proses lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Mantan Kasat Reskrim Polres Bangkep ini mengimbau warga agar berperan aktif menjaga kamtibmas dan membantu pihak kepolisian dalam memberantas miras dan narkoba.
“Karena selain narkoba, miras merupakan salah satu faktor pemicu gangguan kamtibmas selama ini,” tandas Syukri. (Hms/Ady)