BANGGAI, Penarakyat.com — Tidak ada ruang lagi bagi para pelaku penyeguh minuman keras (Miras) di wilayah hukum Polres Banggai, Polda Sulteng.
Satu persatu tempat penyedia minuman haram itu, baik home industri atau pembuat/peracik maupun pengecer di kios kelontong jadi lokus utama operasi pekat (penyakit masyarakat) tim terpadu gabungan satuan fungsi personil Mako Polres Banggai.
Terakhir, Dua kios di Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui, di razia Polisi, Sabtu malam (4/7/2020) berhasil diobok-obok petugas.
Dalam razia tersebut Polisi menyita ratusan botol Miras.
Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH, memimpin kegiatan tersebut mengungkapkan, pihaknya berhasil menyita sekitar 192 botol dan 204 kaleng Miras jenis Bir Bintang dan Guinnes tanpa izin penjualan.
“Ini kita lakukan karena dari hasil gangguan kamtibmas terjadi karena pelaku telah dipengaruh miras,” ungkap Iptu Yoga
Barang bukti yang disita dalam razia itu antara lain, Bir Guinnes botol kecil 96 Botol dan 81 botol ukuran besar, 102 botol ukuran besar Bir Bintang.
“Kita juga menyita 84 kaleng Bir Bintang dan 120 kaleng Bir Guinnes tanpa izin edar,” ungkap Iptu Yoga.
Semua barang bukti yang ditemukan langsung diamankan di Polsek Batui sebagai barang bukti, sedangkan pemilik dilakukan pemeriksaan leboh lanjut.
“Tidak akan tebang pilih dalam melakukan penindakan dan penertiban terhadap peredaran minuman keras. Demi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas mantan Kaposlek Pagimana ini. (Rls/Ady)