PAREPARE, Penarakyat.com — Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjebloskan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Parepare, Andi Besse Dewagong ke Lapas Gunung Sari Sungguminasa Gowa, terkait dana Jamkesmas tahun 2009-2013, saat menjabat Plt Kapala Dinkes Parepare.
Kini segera Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) kota Parepare, Amran Ambar terkait kasus Gerobak jilik II tahun anggaran 2013 Dinas Perindagkop & UKM Parepare, segera di ekseskusi oleh Kejaksaan sesuai putusan MA dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan kurungan badan.
Amran akan segera mengikuti jejak Andi Besse Dewagong dirumah tahanan Gunung Sari Sungguminasa kabupaten Gowa.
Pihak kejaksaan telah diperintahkan oleh Mahkamah Agung (MA) untuk segera mengeksekusi Amran Ambar sesuai putusan tersebut.
Kejaksaan akan rencana eksekusi Amran Ambar bulan Februari, dan pihak kejaksaan penuntut umum (JPU) menyurati Amran Ambar untuk menyerahkan diri, kalaupun tidak mau menyerahkan dirinya kepada JPU maka pihak JPU akan menjemput paksa.
Kepala Kejaksaan Negeri Parepare,Andi Darmawangsa melalui kasi pidsus, Faisah membenarkan jika Amran Ambar segera dieksekusi sesuai perintah MA.
Pihak JPU akan mengeksekusi Amran. Ambar pada bulan Februari atau diperkirakan pekan depan.”kami akan melakukan eksekusi kepada Amran Ambar sesuai perintah MA,”tegasnya.
Faisah mengatakan walaupun pihak penasehat hukum (PH) Amran Ambar melakukan peninjauan kembali ,(PK) tetapi pihak kejaksaan tidak akan menghalangi eksekusi.,”segera kamielalukan eksekusi kepada Amran bar,’terangya. (Samir)